JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Gelar PKPA, Kongres Advokat Indonesia Jateng Siap Kembangkan Potensi Calon Advokat

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Lorin Hotel Solo, Jumat (11/12/2020) siang. Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah. Asri Purwanti menegaskan pihaknya siap mengembangkan potensi yang dimiliki para calon advokat.

Hal itu dia sampaikan kepada awak media dalam agenda Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Lorin Hotel Solo, Jumat (11/12/2020) siang. Pendidikan itu diikuti sebanyak 25 calon advokat.

“Saya siap, menggunakan kantor advokat yang dimiliki untuk mengembangkan potensi calon advokat yang telah lulus dari PKPA ini,” kata Asri Purwanti.

Baca Juga :  Bandara Adi Soemarmo Pastikan Penerbangan Haji Tak Akan Terpengaruh Perubahan Status

Asri memaparkan, para calon advokat yang telah lulus dalam PKPA, tidak langsung begitu saja dilepas. Namun akan dibimbing dan akan diarahkan tentang cara menangani perkara yang timbul baik secara praktik maupun teori.

“Sengaja kami batasi untuk penyelenggaraan PKPA di masa pandemi saat ini. Selain itu, juga untuk lebih mengedepankan kualitas dibandingkan dengan kuantitas,” tukas dia.

Ketua DPP KAI, Aprillia Supalianto mengatakan, penyelenggaraam PKPA ini sebagai wujud untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :  Puluhan Mahasiswa UNS Grebek Rektorat UNS, Sampaikan 8 Tuntutan, Salah Satunya Desak Peninjauan Ulang UKT

Pasalnya, masih banyak masyarakat yang membutuhkan layanan hukum namun belum terwadahi secara maksimal.

“Melalui penyelenggaraan PKPA, kami berkepentingan untuk melahirkan advokat baru. Namun, tidak hanya sebatas itu. Lebih kepada memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Inilah, cara kami dalam memberikan layanan hukum untuk mencetak advokat baru yang kompeten,” tegas Aprillia. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com