JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Astaga, Isi Kemaluan Cewek Muda Ini Bikin Kaget Petugas di Bandara Pattimura. Langsung Ditangkap Polisi Bersama Kekasihnya!

   

AMBON, JOGLOSEMARNEWS.COM -Seorang wanita cantik berinisial SR (27) yang berprofesi sebagai kurir sabu-sabu jaringan Jakarta-Ambon nekat menyembunyikan sabu-sabu di kemaluannya.

Aksi nekat itu dilakukan SR saat selundupkan sabu dari Jakarta ke Ambon melalui jasa transportasi pesawat terbang.

Dia ditangkap di Bandara Pattimura Ambon pada Selasa 24 November sekitar pukul 07:30 WIT. SS ditangkap bersama rekan lelakinya berinisial HK (26).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Brigjen Pol. M. Zainul Muttaqien menjelaskan, tersangka S merupakan salah satu dari 5 tersangka hasil pengungkapan 4 kasus penyelundupan sabu-sabu di Maluku melalui Join Operation (Operasi Bersama) BNNP Maluku bersama Lanud Pattimura, Bea Cukai Ambon, Kanwil Kemenkum HAM Maluku, Angkasa Pura, Polda Maluku, Kodam XVI/Pattimura dalam satu setengah bulan ini.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Penangkapan “SR” dan “HK” ini awalnya kata Muttaqien berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki dan perempuan akan memasok sabu ke Ambon dari Jakarta.

Setelah itu keduanya dibuntuti sampai ke Ambon. Begitu tiba di Bandara Internasional Pattimura dan digeledah, ditemukan barang bukti sabu-sabu.

Paket sabu itu ditemukan disimpan dalam kemaluan SR. Di samping itu ada juga barang bukti yang diamankan dari HK yang dimasukkan dalam kantung. Total dari keduanya diamankan 200 gram shabu-shabu.

“Sampai di Bandara Pattimura, berhasil ditangkap dan digeledah, didapatkan barang bukti dibungkus dalam platik yang dibungkus lagi dengan tisu, dimasukkan dalam kresek warna hitam, kemudian dibalut gunakan lakban, dan mohon maaf, disembunyikan dalam kemaluan tersangka cewek (SR). Dan yang kedua shabu yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang yang dimasukkan ke dalam kresek dan dimasukkan dalam tas ungu,” kata dia saat berikan keterangan pers di Gedung Keuangan Negara (GKN) di Ambon, kemarin.

Baca Juga :  Presiden PKS Kunjungi NasDem Tower, Paloh: NasDem dan PKS Siap Gabung Pemerintah Maupun Oposisi

Keduanya, kata Muttaqien merupakan warga Ambon yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika Jakarta-Ambon. Kedua lanjut Muttaqien, terancam hukuman mati dan seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling rendah 6 tahun dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112 Ayat 2, 115 Ayat 2, Pasal 132 UU Narkotika.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com