JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan rencananya untuk kembali menghidupkan gerakan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa.
Terkait rencana tersebut, Polri memastikan bahwa konsep Pam Swakarsa kali ini akan berbeda dengan yang pernah dijalankan pada tahun 1998 yang otoriter.
“Ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Lebih lanjut Rusdi menjelaskan, perihal Pam Swakarsa sedianya telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
“Dalam UU Kepolisian, Pasal 3 ayat (1) menyebut bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,” ujar Rusdi.
Dia mengatakan, Pam Swakarsa adalah bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri dan tentunya mendapat pengukuhan dari Polri.
Dengan demikian, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa tetap akan dikoordinasikan dan diawasi oleh aparat kepolisian, sehingga Pam Swakarsa tidak akan bertindak semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum.
“Artinya dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh Kepolisian. Jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri. Senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan,” tutur Rusdi.
Bentuk Pam Swakarsa
Bentuk Pam Swakarsa tersebut di antaranya satuan pengamanan yang diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk menjaga keamanan di lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu bahkan di permukiman warga.
“Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan polisi,” ujar Rusdi.
Bentuk kedua adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menjaga kamtibmas di lingkungannya sendiri.
“Diketuai kepala-kepala rukun setempat, bisa Ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan aparat kepolisian,” papar Rusdi.
Kemudian bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal yang antara lain Pecalang di Bali maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.
“Bentuk lain bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara, ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo,” ujar Rusdi. Liputan 6
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com