JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pandemi Belum Usai, Penambahan Kasus Positif Covid-19 Tembus 10 Ribu dalam 2 Hari Berturut-turut. Total Kasus Covid-19 di Indonesia Sudah Capai 818.386 Orang

Ilustrasi kenaikan covid-19. pixabay
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pandemi Covid-19 belum usai. Bahkan, penambahan kasus positif baru semakin meningkat setiap harinya. Tercatat, dua hari terakhir, kasus positif Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan lebih dari 10.000 orang.

Menilik laman resmi covid19.go.id, pada Sabtu (9/1/2021) telah terjadi penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 10.046 orang dalam 24 jam terakhir. Padahal sehari sebelumnya, Jumat (8/1/2021), tercatat rekor tertinggi penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia yakni sebanyak 10.617 orang.

Sampai dengan hari ini, tercatat kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai angka 818.386 kasus sejak pertama kali virus corona dilaporkan masuk ke Tanah Air pada Maret 2020.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, pada Sabtu (9/1/2021) ini, DKI Jakarta masih tetap menyumbang angka tertinggi penambahan kasus baru yakni dengan 2.753 orang positif.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Disusul kemudian Jawa Barat (Jabar) dengan 1.731 kasus baru, Jawa Tengah (Jateng) 1.033 kasus baru, dan Jawa Timur (Jatim) sebanyak 99 kasus positif Covid-19 baru.

Selain penambahan kasus baru, juga tercatat jumlah pasien Covid-19 yang sembuh mencapai 6.628 orang. Jakarta menyumbang angka kesembuhan tertinggi dengan 2.118 orang, disusul Jabar 1.179 orang, Jatim 758 orang, Sulawesi Selatan 634 orang, dan Jateng 280 orang.

Total pasien sembuh dari Covid-19 di Indonesia kini mencapai angka 673.511 dan sebanyak 120.928 merupakan kasus aktif dan pasien masih dalam perawatan.

Sementara jumlah pasien meninggal bertambah 194 orang, menjadikan total kasus pasien meninggal karena Covid-19 di Indonesia mencapai 23.947 orang.

Pengetatan Perjalanan Dalam Negeri

Satgas Penanganan Covid-19 telah memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri yang Surat Edarannya berakhir pada hari ini. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 9 Januari โ€“ 25 Januari 2021.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagaiย  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

Surat Edaran ini juga didasarkan atas peningkatan penularan Covid-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo menjelaskan bahwa perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut,” ujar Doni.

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com