JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sadis, Remaja 18 Tahun Ini Hajar Pria dengan Sebongkah Batu Hingga Tewas, Lalu Rampas Barangnya

ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.
   

CIANJUR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sadis benar remaja berinisial HP alias Doleng (18) ini.

Dengan sebongkah batu, dia membunuh pria berinisial SB (25) di kamar kosnya di wilayah Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Akibat perbuatannya, Doleng akhirnya  ditangkap aparat Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Cianjur AKBP M Rifai mengatakan motif pembunuhannya karena kebutuhan ekonomi.

Niat awal pelaku mencoba melakukan perampokan uang milik korban di sebuah kos-kosan di daerah Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

“Setelah berhasil mengambil barang berharga korban, pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia berinisial SBN alias Rian (25) dan satu orang terluka parah berinisial KS (24),” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga :  Nepotisme Jokowi untuk Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Terbukti di Sidang Putusan MK

Pelaku lalu membawa ponsel yang dibuang, kemudian sepeda motor korban dikubur ke dalam tanah.

Kapolres mengatakan tersangka masuk melalui atap rumah, kemudian turun dengan menggenggam sebuah batu.

Korban, yang sedang tidur, dipukul menggunakan batu sebanyak 4 kali yang mengakibatkan korban SBN meninggal dunia dan KS kondisinya kritis.

Baca Juga :  Pakar: Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Inflasi

“Beruntung Saudari KS sudah siuman sekarang,” katanya.

Dari hasil penangkapan timsus berhasil mengamankan satu buah dus ponsel merk Oppo A15, satu buah ponsel merk Samsung Duos wama biru, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah dompet warna hitam, dan beberapa potong pakaian milik korban yang terdapat bercak-bercak darah dan sebuah sepeda motor merk Honda.

Atas perbuatannya tersangka Doleng dikenai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com