JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tega Maling Tanaman Hias Alocasia Milik Tetangga Sampai 13 Tanaman, YS Ditangkap Polisi dan Harus Nginap di Penjara Purbalingga

Penangkapan pencuri tanaman hias. Foto/Humas Polda
   

PURBALINGGA,

Penangkapan pencuri tanaman hias. Foto/Humas Polda

JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Kutasari Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sejumlah tanaman hias yang terjadi di wilayah Desa Limbangan. Pelaku yang merupakan tetangga korban berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Jumat (29/1/2021) mengatakan bahwa Polsek Kutasari berhasil mengamankan pelaku pencurian tanaman hias berinisial YS (30) warga Desa Limbangan, Kecamatan Kutasari.

Tersangka melakukan pencurian di lapak jual beli tanaman hias bernama Green House wilayah Desa Limbangan. Pemilik lapak jual beli tersebut yaitu Sakro (34) warga desa yang sama dan merupakan tetangga tersangka.

“Tersangka mengambil berbagai jenis tanaman hias milik korban dalam kurun waktu bulan Desember 2020 hingga Januari 2021,” kata Pujiono didampingi Kapolsek Kutasari AKP Agus Amjat Purnomo dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.

Sebelumnya korban sering kehilangan sejumlah tanaman hias yang ada di lapaknya. Namun ia belum sadar telah terjadi pencurian. Hingga puncaknya pada bulan Januari 2021 jumlah tanaman miliknya yang hilang semakin banyak.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

“Tanaman hias yang hilang diantaranya jenis Alocasia Velvet, Alocasia Silver dan Donacarmen yang saat ini sedang booming bagi penghobi tanaman hias. Kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp. 2.850.000,” jelas Kabag Ops.

Akibat pencurian tersebut, korban akhirnya melapor ke Polsek Kutasari.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan pada Minggu (17/1/2021) di rumahnya berikut barang buktinya.

Setelah diamankan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di lapak jual beli tanaman hias milik korban sebanyak empat kali.

Total tersangka berhasil mengambil tanaman hias sebanyak 12 pohon. Pencurian dilakukan pada malam hari dan kemudian dijual pada pagi harinya.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

“Tanaman hias hasil curian dijual tersangka sambil berjualan sayuran keliling. Uang hasil menjual tanaman hias diakui telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya lima pohon tanaman hias jenis Alocasia Velvet, empat pohon tanaman hias jenis Alocasia Silver dan lima tanaman hias jenis Donacarmen.

Disampaikan bahwa, modus yang
dilakukan oleh tersangka saat beraksi yaitu masuk ke lapak tanaman hias dengan cara memanjat pagar.

Setelah masuk kemudian mengambil tanaman hias dengan cara mencabut pohon dari potnya. Selanjutnya pergi meninggalkan lokasi dengan cara yang sama.

Kabag Ops menambahkan tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan.

Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) butir ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kabag Ops. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com