JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Jadi Bandar Upal, Kakek Asal Mojo Dibekuk Polisi di Temanggung. Saat Ditangkap Bawa Satu Plastik Uang Palsu Rp 21 Juta, di Rumahnya Juga Ada!

Foto/Humas Polda
   

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Temanggung Jawa Tengah, membongkar kepemilikan sejumlah lembaran uang kertas pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu dengan pemilik FW (56), warga Desa Keseneng, Mojo Tengah, Kabupaten Wonosobo.

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi kepada awak media menjelaskan bahwa FW yang menyimpan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah total Rp 21.400.000 diringkus di sebuah rumah di Dusun Diwek, Desa Sunggingsari Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Dari informasi masyarakat petugas lantas menggali lebih lanjut kemudian melakukan penyelidikan pada pelaku yang berada di wilayah hukum Polsek Parakan, Temanggung,” terangnya, Minggu (21/2/2021).

Setelah petugas mengamankan pelaku dan menggeledah sepeda motor yang di dalam bagasi ditemukan jaket yang ada sejumlah uang palsu dibungkus plastik putih sebanyak 207 lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014.

Tidak hanya sampai disitu, petugas langsung datang dan menggeledah rumah FW di Wonosobo, kemudian menemukan 7 lembar uang pecahan Rp 100.000 emisi tahun 2014 di dalam sebuah tas berwarna hijau abu-abu

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya FW dikenakan Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com