JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Din Dilaporkan Terkait Dugaan Radikal, Mahfud MD: Pemerintah Hanya Dengar Aspirasi

Menko Polhukam, Mahfud MD saat menyampaikan materi Halal Bihalal UNS, Selasa (26/5/2020). Foto: Dok UNS
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengaduan Din Syamsuddin oleh masyarakat yang menamakan diri Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) terkait radikalisme, sebatas sebagai sebuah aspirasi.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator  Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud mengakui adanya pihak yang melaporkan dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Mahfud menyebut laporan itu datang dari beberapa orang yang mengaku dari Institut Teknologi Bandung.

Menurut Mahfud, mereka mengadu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Namun kata dia, Tjahjo sekadar mendengarkan aspirasi itu.

“Namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memproses laporan itu,” kata Mahfud MD lewat cuitan di akun Twitternya, Sabtu (13/2/2021).

Mahfud mengatakan, pemerintah tak pernah menganggap Din Syamsuddin sebagai radikal atau penganut radikalisme.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Ia menyebut Din pengusung moderasi beragama atau washatiyyah Islam yang juga diusung oleh pemerintah.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu, lanjut Mahfud, sekaligus penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah Darul Ahdi Wassyahadah.

Mahfud mengakui Din memang kerap kritis terhadap pemerintah, tetapi bukan radikalis.

Mahfud mengimbuhkan, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama selama ini kompak mengkampanyekan NKRI sebagai negara Pancasila dan sejalan dengan Islam.

NU menganut prinsip Darul Mietsaq, sedangkan Muhammadiyah Dahrul Ahdi Wassyahadah.

“Pak Din dikenal sebagai salah satu penguat konsep ini. Saya sering berdiskusi dengan dia, terkadang di rumah JK (mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla),” kata Mahfud.

Diketahui, Din sebelumnya dilaporkan GAR ITB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tuduhan telah melanggar disiplin PNS.

Ada sejumlah argumen yang dipaparkan, salah satunya pernyataannya dalam webinar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI) 1 Juni 2020.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

Pernyataan Din yang berbunyi “Kita keluar karena rakyat memberontak, karena rakyat melakukan aksi-aksi, terutama sebagai amar ma’ruf dan nahyi munkar” dinilai bersifat agitatif dan menyiratkan hasutan kepada masyarakat untuk melakukan perlawanan secara radikal terhadap pemerintah NKRI yang sah.

Selain itu, kiprah Din dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) juga turut menjadi alasan.

KASN sebenarnya telah menindaklanjuti laporan itu dan melimpahkan kepada Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.

“Karena isi aduan tersebut terkait soal radikalisme maka kami serahkan ke Satgas yang menangani,” kata Agus lewat pesan kepada Tempo, Sabtu (13/2/2021).

Perwakilan GAR ITB, Shinta Madesari mengatakan, KASN telah menyatakan Din Syamsuddin melakukan tindakan radikalisme.

Ia mengirimkan salinan surat KASN kepada Menteri Komunikasi dan Informatika selaku anggota Tim Satuan Tugas Penanganan Radikalisme.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com