JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

UU ITE Jadi Sorotan, Simak Instruksi Kapolri untuk Semua Polda dan Polres Dalam Tangani Kasus Ujaran Kebencian dan SARA Berikut!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Foto/Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi kepada jajaran di Polda dan Polres untuk membuat pedoman tentang penanganan kasus-kasus terkait pelanggaran UU ITE.

“Pedoman tersebut nantinya akan dijadikan pegangan bagi para penyidik-penyidik Polri di lapangan saat menerima laporan,” kata Kombes Ramadhan di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.

Ramadhan menegaskan bahwa Kapolri Listyo Sigit meminta agar dalam kasus UU ITE yang menjadi pelapor haruslah korban, bukan orang lain.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Selain itu, penyidik juga diminta bersikap profesional, proporsional dan transparan dalam menerapkan pasal-pasal pidana saat menangani kasus pelanggaran UU ITE.

Khusus untuk kasus-kasus yang berpotensi konflik, maka penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas.

“Khusus kepada kasus-kasus terkait UU ITE, kasus-kasus ujaran kebencian, SARA, hoaks yang berpotensi meresahkan masyarakat, sampai dengan berpotensi menimbulkan konflik horisontal atau vertikal, maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas atau bersifat mutlak,” katanya.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Sementara terkait pembentukan virtual police, Mabes Polri menegaskan virtual police akan melakukan edukasi terhadap masyarakat yang melakukan tindakan melanggar UU ITE.

Virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE,” katanya.

Ia menambahkan virtual police bertugas melakukan edukasi dan imbauan sebelum polisi siber melakukan tindakan hukum.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com