JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pegawai KPK Nekat Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram. Alasan Terlilit Utang, Berakhir Dipecat secara Tidak Hormat

Ilustrasi emas. Foto: pixabay.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketahuan telah mencuri barang bukti emas. Oknum pegawai yang bertugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi itu pun akhirnya dipecat secara tidak hormat.

Kabar pemecatan tersebut telah dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean. Dikatakan bahwa pegawai tersebut telah mengambil emas barang bukti seberat 1.900 gram.

“Majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Tumpak H Panggabean, di kantornya, pada Kamis (8/4/2021).

Baca Juga :  Hingga 3 Hari Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Amicus Curiae Masih Berdatangan

Dipaparkan Tumpak, oknum pegawai berinisial IGA itu mengambil barang bukti berupa emas batangan seberat 1.900 gram dari ruangan barang bukti KPK.

Emas tersebut merupakan barang bukti untuk perkara mafia anggaran yang menjerat mantan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Tumpak mengatakan, barang bukti itu sebenarnya sudah resmi disita dan menjadi milik negara.

Terkait motif pencurian, Tumpak mengatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki banyak utang dari akibat bisnis yang sedang dijalankannya. “Forex, forex itu,” kata mantan jaksa itu.

Baca Juga :  Jelang Pengumuman Sengketa Pilpres Cak Imin Unggah Foto Bareng Sufi Dasco Gerindra, Sinyal Gabung Prabowo?

Sebelum memutuskan memecat oknum pegawai bersangkutan, Dewas KPK telah melakukan sidang kasus selama dua pekan. Vonis pemecatan akhirnya diambil dalam sidang yang berlangsung di kantor Dewas pada Kamis (8/4/2021) hari ini.

Tumpak mengatakan perbuatan si pegawai sudah masuk kategori pidana. Meski demikian, Dewas perlu mengadili secara etik. Dewas KPK memutuskan bahwa IGA melakukan pelanggaran berat, berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra KPK.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com