JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Astaga, Ribuan Pedagang Pasar Kota dan Pasar Bunder Sragen Ketahuan Nunggak Bayar Retribusi Sampai Rp 1,2 Miliar. Jangan Kaget Ya Kalau Kiosnya Disegel Paksa!

Tim gabungan TNI Polri Sragen saat patroli di Pasar Bunder sembari membagi masker. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sragen melansir data mencengangkan soal tunggakan retribusi pedagang.

Ternyata hingga kini ada ribuan pedagang di dua pasar terbesar di Sragen yakni Pasar Bunder dan Pasar Kota.

Tak tanggung-tanggung, nominal tunggakan mencapai angka hingga Rp 1,2 miliar. Dinas pun ancang-ancang melakukan tindakan tegas dengan akan melakukan penyegelan bagi kios yang nunggak besar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen, Tedi Rosanto mengatakan tunggakan itu merupakan akumulasi selama tiga tahun terakhir sejak 2018 hingga 2020.

Rinciannya di Pasar Kota ada 1010 pedagang, sementara 1.499 pedagang di Pasar Bunder.

Baca Juga :  Adik Kandung Bupati Sragen Untung Wibowo Sukawati Mengambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sragen 2024 di Kantor DPC PDI Perjuangan

“Mereka menunggak tak bayar dari retribusi harian, bulanan, dan tahunan. Totalnya hampir Rp 1,2 miliar,” paparnya kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

Tedi menguraikan tunggakan itu muncul karena berbagai faktor. Perpindahan pemilik kios di tengarai menjadi salah satu penyebab banyaknya pedagang yang abai atas kewajibannya membayar retribusi.

Kemudian ada pula pemilik kios yang memang mengabaikan kewajibannya karena faktor lain.

โ€œPerpindahan pemilik ternyata juga menjadi faktor penyebab. Tapi setelah kita dampingi dan kita arahkan banyak pedagang yang mulai sadar melakukan perpindahan nama,” katanya.

Baca Juga :  Kado Manis di HUT Kabupaten Sragen Ke 278 Tahun Dapat Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ini Kata Bupati Yuni !

Terkait tunggakan retribusi, pihaknya berencana melayangkan surat peringatan pertama (SP 1) kepada pedagang penunggak dalam waktu dekat.

Jika tak direspon, maka akan dilanjutkan dengan SP 2. Jika sampai SP2 tetap belum membayar, pihaknya akan menjalin kordinasi dengan Satpol PP untuk menerbitkan surat paksa untuk penyegelan toko.

Penyegelan akan diprioritaskan pada toko dengan tunggakan terbesar. Selain dua pasar itu, di beberapa pasar lain juga ada tunggakan.

Namun nilainya sangat sedikit. Dari catatannya, untuk tunggakan retribusi pasar lain yang menggunakan sistem karcis atau ticketing, hanya Rp 38 juta saja. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com