“Setelah ditaruh uang pada kotak tersebut, pelaku S, TM, dan korban diminta untuk keluar dari rumah. Pelaku M kemudian berpamitan katanya mau ambil air wudu, namun korban curiga dan mengecek kembali ke dalam rumah ternyata uang yang telah ditaruh di kotak sudah raib atau hilang,” lanjut Kapolres.
Total kejahatan yang sudah dilakukan para pelaku sebanyak lima kali dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Dalam kejadian ini para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari mencari mangsa, menyiapkan lokasi rumah untuk “ritual”, dan salah satu mengaku sebagai “Gus” yang bisa menggandakan uang.
Ketiga pelaku terancam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. [wip]
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com