SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran kepolisian dari Sat Reskrim Polsek Gemolong, Sragen berhasil mengungkap kasus kejahatan arisan online yang marak terjadi di kalangan emak-emak di pedesaan maupun perkotaan.
Terbongkarnya kasus arisan online yang kerap mencari sasaran mangsa wanita tersebut bermula saat salah satu korban melapor ke Polsek Gemolong.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , polisi berhasil menangkap seorang wanita pelaku pengelola arisan online bernama Jenyta Ningrum Anggraini (30) warga Dukuh Tegaldowo RT 10, Desa Tegaldowo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.
Perempuan yang mengaku sebagai pengelola arisan online tersebut berhasil ditangkap jajaran kepolisian di wilayah Kampung Nglangak, RT 01, Kelurahan Kwangen, Gemolong, Sragen.
Bermula saat korban atas nama Fransisca Widiastuti (25) warga Kelurahan Kwangen, Gemolong, Sragen melaporkan kasus tersebut pada polsek Gemolong.
Berdasarkan kronologi kejadian, bermula saat pelaku menawarkan kepada korban untuk membeli arisan online milik seseorang yang ia kelola sebesar Rp 22.500.000, dan korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6.000.000.
Namun pada saat korban mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp 7.500.000 pada 9 April 2022 lalu.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com