JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polsek Gemolong, Sragen Bongkar Kasus Penipuan Arisan Online, Kerugian Korban Mencapai 49,2 Juta Rupiah, Ini Modusnya!

Ilustrasi arisan online
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Jajaran kepolisian dari Sat Reskrim Polsek Gemolong, Sragen berhasil mengungkap kasus kejahatan arisan online yang marak terjadi di kalangan emak-emak di pedesaan maupun perkotaan.

Terbongkarnya kasus arisan online yang kerap mencari sasaran mangsa wanita tersebut bermula saat salah satu korban melapor ke Polsek Gemolong.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , polisi berhasil menangkap seorang wanita pelaku pengelola arisan online bernama Jenyta Ningrum Anggraini (30) warga Dukuh Tegaldowo RT 10, Desa Tegaldowo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.

Perempuan yang mengaku sebagai pengelola arisan online tersebut berhasil ditangkap jajaran kepolisian di wilayah Kampung Nglangak, RT 01, Kelurahan Kwangen, Gemolong, Sragen.

Bermula saat korban atas nama Fransisca Widiastuti (25) warga Kelurahan Kwangen, Gemolong, Sragen melaporkan kasus tersebut pada polsek Gemolong.

Baca Juga :  Empat Orang Warga Sukodono Ditangkap Tim Macan Putih Polres Sragen Gara-Gara Asyik Judi Gonggong

Berdasarkan kronologi kejadian, bermula saat pelaku menawarkan kepada korban untuk membeli arisan online milik seseorang yang ia kelola sebesar Rp 22.500.000, dan korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6.000.000.

Namun pada saat korban mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp 7.500.000 pada 9 April 2022 lalu.

Pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2022 saat terjadi transaksi pelaku membuat surat perjanjian yang berisikan kesepakatan bahwa uang tersebut akan di serahkan kepada korban dalam 3 tahap, yaitu tanggal 6 Juni 2022, 10 Juni 2022 dan 13 Juni 2022.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekitar 16.30 WIB korban mentransfer kembali uang sebesar Rp 15.000.000,.

Pada tanggal 18 Mei 2022 pagi, pelaku datang ke rumah korban untuk menawarkan kepada korban untuk membeli arisan online sebesar Rp 26.700.000 dan di janjikan akan mendapat untung sebesar Rp 6.300.000,

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Tahap II Sragen Fokus Bangun Infrastruktur dan SDM di Desa Jekawal

Namun pelaku tidak menepati janjinya dan tidak membayarkan uang arisan tersebut kepada korban, sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 49.200.000ย  yang membuatnya melaporkan ke Polisi.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Gemolong AKP Fajar Nur Ikhsanuddin membenarkan kejadian tersebut, pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti kejahatan.

“Iya benar, Unit Reskrim Polsek Gemolong melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan kemudian pada hari selasa 30 Mei 2023, pukul 23.10 WIB berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan atas nama Jenyta Ningrum, saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (1/6/2023) pagi.

Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com