JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Anggota DPD RI Sebut Rizieq Shihab Hanya Lakukan Pelanggaran Ringan di Kasus Kerumunan Megamendung

Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 12 Desember 2020. Foto: TEMPO / Hilman Fathurrahman W via Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus kerumunan di Megamendung yang melibatkan bekas Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab termasuk dalam klasifikasi pelanggaran ringan.

Demikian dikatakan oleh anggota Komite I DPD RI Abdul Rachman Thaha. Salah satu yang menguatkan hal itu adalah vonis denda yang dijatuhkan pada Rizieq Shihab yang hanya sebesar Rp 20 juta.

“Hakim tidak mengirim Rizieq Shihab ke rumah prodeo, semakin terkoreksi anggapan komplotan buzzer bahwa dia bukan orang yang berpotensi membahayakan orang banyak,” ujar Abdul kepada Tempo, Sabtu (29/5/2021).

Jika tindakan pidana yang dilakukan Rizieq tergolong berat, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menjatuhkan vonis penjara.

Baca Juga :  Dibanjiri Karangan Bunga Bernada Dukung Prabowo-Gibran, MK Tak Berani Pajang di Depan Gedung

Apalagi, denda yang dijatuhkan hakim ke Rizieq jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

“Upaya mengubah terdakwa sama sekali tidak perlu dilakukan dengan menjauhkannya dari publik,” kata Abdul.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis berupa denda Rp 20 juta untuk Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Denda uang itu akan digantikan dengan kurungan selama 5 bulan penjara jika tidak dibayarkan.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga :  Partai Pipinan Kaesang Ajukan 10 Gugatan Sengketa Pileg, “Sang Paman” Anwar Usman Dipastikan Tak Ikut Mengadili

Rizieq Shihab dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq Shihab dinilai bertanggung jawab atas kerumunan massa yang muncul di kawasan Megamendung. Namun, kesalahan itu masuk kategori tidak disengaja.

Hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar. Selain itu, Rizieq Shihab dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com