JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gaji dan Pekerja Stafsus Edhy Prabowo Ini Bikin Tercengang. Tugasnya Memilih Dokumen, Gajinya Rp 31 Juta

Tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster Edhy Prabowo. Foto: Tribunnews/Ilham Rian Pratama
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Ada sisi lain yang terkuak dalam sidang lanjutan kasus ekspor benih lobster, yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Salah satu yang membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tercengang itu gaji staf khusus Bidang Administrasi Kelembagaan Edhy Prabowo, Putri Tjatur Budilistyani.

JPU mengaku terkejut tahu bahwa gaji Putri menyentuh angka Rp 31 juta. Dia juga heran dengan tugas yang harus diembannya, yang seolah tak sebanding dengan gaji yang diterimanya.

Dalam sidang lanjutan kasus suap benih lobster di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5/2021), jaksa mengkonfirmasi besaran gaji dan fasilitas yang diterima Putri selama bekerja sebagai staf khusus Edhy Prabowo.

Termasuk menanyakan tugas Putri Tjatur.

“Soalnya saya lihat gaji Saudara gede nih, Rp 31 juta, benar? Rp 31 juta ada asuransi kesehatan, ada sopir, ada mobil begitu, ya?” tanya jaksa.

Hal tersebut pun dibenarkan Putri.

“Tugasnya hanya memilah-milah surat itu tadi?” tanya jaksa lagi.

“Saya berfokus membantu pak menteri memilah dokumen. Termasuk mengatur agenda beliau (Edhy Prabowo-red),” jawab Putri Tjatur.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Putri Tjatur juga mengaku sebagai anggota pelaksana tim due diligence (uji tuntas-red) terkait ekspor benih lobster (BBL) atau benur.

Namun, ia tidak mengikuti semua kegiatan dalam tim tersebut.

“Saya tidak bisa mengikuti sepenuhnya. Saya pernah dua kali, saya pernah di hari libur ada undangan video conference tetapi itu di awal sekali setelah terbentuknya tim due diligence,” ungkap Putri Tjatur.

Lalu, jaksa pun mencecar Putri Tjatur soal tugas dan sumbangan pemikirannya apa saat berada di tim due diligence (uji tuntas,red) terkait ekspor benih lobster (BBL) atau benur.

Termasuk, menyumbangkan pemikiran kepada Edhy Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Stafsus Menteri.

“Izin Pak, terus terang saya belum sampai di sana karena saya masih berfokus membantu Pak Menteri memilah dokumen-dokumen,” jawab Putri.

Lebih lanjut, jaksa kembali bertanya soal perbedaan tugas yang dilakukan Putri Tjatur dengan kesekretariatan jenderal.

Putri Tjatur pun menjelaskan, bahwa perbedaanya hanya melaksanakan tugas-tugas tersebut berdasarkan perintah Edhy Prabowo.

“Karena saat itu posisi sekretaris pribadi masih kosong. Artinya yang betul-betul aktif di administrasi itu belum ada. Sementara, sebelumnya saya memang handle administrasi Pak Edhy saat beliau pertama kali (kerja-red) bersama saya di 2004 sampai 2019,” jawab Putri Tjatur lagi.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp 25,7 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 (Rp24,6 miliar) dari beberapa perusahaan.

Suap itu ditujukan guna mengurus izin budidaya lobster dan ekspor benur.

Uang sebesar 77 ribu dolar AS diterima Edhy Prabowo dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan Rp24,6 miliar juga diterima dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster (BBL) lain.

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

www.tribunnews.com

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com