JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dilaporkan oleh Saksi Kasus Bansos, Pendamping Penyidik KPK Bantah Ada Intimidasi, Ada Buktinya

Ilustrasi paket sembako. Dok
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Saksi kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas melaporkan dua orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait tuduhan intimidasi.

Terkait dengan hal itu, Pegawai KPK  yang menjadi pendamping kedua penyidik tersebut, March Falentino membantah adanya intimidasi seperti yang dituduhkan.

Falentino selaku pendamping dua penyidik yang dilaporkan Yogas mengatakan punya bukti bahwa intimidasi itu tak pernah terjadi.

“Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi intimidasi apalagi kekerasan fisik,” kata Falentino lewat keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).

Falentino mengatakan dalam setiap kegiatan penggeledahan selalu direkam. Perekaman itu bertujuan sebagai fungsi kontrol terhadap para penyidik.

Selain itu, di setiap pemeriksaan juga direkam. Di ruang pemeriksaan, kata dia, terdapat CCTV sehingga Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan hingga lima pimpinan KPK bisa mengawasi selama pemeriksaan berlangsung. “Dengan pengawasan melekat seperti ini, tidak mungkin terjadi penganiayaan,” kata dia.

Baca Juga :  Ketum PPP Hadir di Halalbihalal Golkar, Isyarat Gabung Kubu Prabowo?

Falentino menceritakan profil dua sejawatnya yang dilaporkan yaitu MNP dan MPN. Dia mengatakan mereka telah bekerja di komisi antirasuah tersebut sejak 2007. Selama 15 tahun, dua penyidik itu sudah memeriksa ratusan bahkan ribuan orang dan tidak pernah melanggar kode etik apalagi integritas.

Sebaliknya, Falentino mengungkit profil Yogas dalam kasus bansos. Dia mengatakan menurut fakta persidangan 2 Juni 2021, Yogas diduga pemilik jatah 400 ribu paket bansos dari termin pertama hingga 12.

Paket diduga dimilikinya bersama anggota DPR Ihsan Yunus. Dalam persidangan yang sama, Hakim Ketua Muhammad Damis memberikan ultimatum akan menahan Yogas yang saat itu menjadi saksi. Damis, kata dia, menganggap keterangan Yogas berbelit-belit dan terkesan ingin melindungi pihak tertentu.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

Falentino mengatakan sikap yang sama ditunjukkan Yogas saat proses penyidikan. Yogas malah pergi ke luar negeri setelah menerima surat panggilan dari KPK.

“Selain itu, dalam proses pemeriksaan, ybs tidak kooperatif dalam memberi keterangan,” ujar dia.

Dia mengatakan karena tidak kooperatif, maka penyidik melakukan strategi dan teknik penyidikan. Dia menjamin teknik itu sesuai aturan.

“Seluruh penyidikan yang berlangsung di KPK selalu memastikan terpenuhinya hak-hak saksi,” kata dia.

Sebelumnya, Yogas melaporkan dua penyidik KPK dalam kasus bansos Covid-19 ke Dewan Pengawas KPK. Sidang etik diketahui sudah digelar secara tertutup pada Kamis (10/6/2021).

“Ya ada aduanlah, laporan dari saya,” kata dia di kantor Dewas seusai pemeriksaan, kemarin.

Ia melaporkan dua penyidik karena merasa diintimidasi saat pemeriksaan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com