JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Nyambi Edarkan Barang Haram, 2 Pekerja Serabutan di Yogyakarta Ini Dibekuk Polisi

Ilustrasi / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARENWS.COM – Sejumlah pekerja serabutan di Kota Yogyakarta ini dibekuk polisi, lantaran punya sambilan  menjual dan mengedarkan barang haram.

Mereka yang ditangkap adalah dua orang pengguna dan pengedar narkotika jenis obat-obatan dan tembakau gorila.

Keduanya biasa mengedarkan barang ilegal tersebut di wilayah Kota Yogyakarta, dengan menyasar masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Mereka dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Yogyakarta, Selasa (1/6/2021) malam.

Kepada polisi, mereka mengaku sudah sekitar dua tahun menggeluti bisnis haram tersebut.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, penangkapan bermula dari informasi adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah Kota Yogyakarta.

Dari informasi tersebut, jajaran kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tim dari Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta membekuk HD (23) di wilayah Banguntapan, Bantul Selasa (1/6/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Upaya pengembangan kemudian dilakukan, dan hanya berselang dua hari, yakni Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 15.45 WIB, polisi mengamankan laki-laki berinsial RPT (31) di wilayah Banguntapan, Bantul.

“Jadi kami mendapat informasi jika ada pengedar narkotika jenis ekstasi di Kota Yogyakarta. Kami lakukan penyelidikan, kemudian didapat HD laki-laki, tidak bekerja kedapatan menyimpan narkotika. Kemudian kami kembangkan dan tim mengamankan RPT, di Banguntapan,” katanya, saat jumpa pers di halaman Polresta Yogyakarta, Kamis (10/6/2021) siang.

Baca Juga :  Dendam pada Wanita, Pria Gunungkidul Ini Nekat Jadi Begal Payudara

Andhyka menambahkan, dari tangan HDA polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 20 butir pil Calmlet Alprazolam 1 miligram (mg) dalam kemasan, 10 butir pil Alprazolam, 1 mg dalam kemasan, 10 butir pil Riklona Clonazepam 2 mg dalam kemasan, 1 buah plastik klip yang di dalamnya berisi tembakau Gorila dengan berat kurang lebih 0,7 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip kecil, 1 buah toples isi 4 puntung rokok tembakau Gorilla, pak paper, 1 buah handphone, uang tunai Rp120 ribu, dan 1 buah kartu ATM.

Sedangkan dari tangan RPT petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 butir pil Alprazolam 1 mg, 88 butir pil Atarax Alprazolam 1 Mg, 70 butir pil Calmlet Alprazolam 1 Mg, 30 butir pil Riklona Clanazepam 2 Mg, 40 butir pil Heximer ( Trihexyphenidyl 2 Mg), 1 buah kartu ATM, dan 1 buah handphone.

“Mereka ini menjual dan memakai barang tersebut. Dan ini sebenarnya obat penenang,” jelasnya.

Para pelaku biasa mengedarkan barang ilegal tersebut di wilayah Kota Yogyakarta, dengan menyasar masyarakat kalangan menengah ke bawah.

“Diedarkan di Jogja. Makanya kami selidiki, dan biasanya sasaran mereka ini kalangan menengah ke bawah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Sopir Ngantuk, Pikap Terperosok ke Parit di Galur Kulonprogo

Terhadap HD, pihak kepolisian menjerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sedangkan untuk tersangka RPT disangkakan melanggar Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 60 ayat (4) UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kasubnit II Satresnarkoba, Ipda Emanuel Gandhi, menambahkan, motif keduanya menjual narkotika tersebut lantaran untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Dari pengakuan pelaku, Gandhi mengatakan jika HD dan RPT tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Karena mereka ini pekerja serabutan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, hubungan HD dan RPT hanya teman main saja. Terhitung mereka sudah berjualan narkotika antara 1 hingga 2 tahun yang lalu. “Hanya teman. Mereka sudah sering jualan pil ini, sekitar 1 sampai 2 tahun yang lalu. Peredarannya di Kota Yogyakarta. Kemudian kami kembangkan dan lakukan penangkapan di Bantul,” tandasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com