JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabar Baik, Mulai Bulan Depan Syarat IMB Untuk Pendirian Usaha di Sragen Resmi Dihapus. Dialihkan Berbasis Risiko Pakai PBG, Lebih Praktis Cukup Via HP

Tugiyono. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat yang ingin mendirikan usaha atau berinvestasi di Sragen kini makin dimanjakan dengan kemudahan layanan.

Mulai bulan depan atau Juli 2021, pemerintah resmi menghapuskan syarat ijin mendirikan bangunan (IMB). Nantinya untuk mendirikan usaha, akan dialihkan dengan cukup mengurus persetujuan Bangunan gedung (PBG) yang bisa diurus via Aplikasi Online Single Submission (OSS).

Penggapusan IMB itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Tugiyono, Rabu (9/6/2021). Ia mengatakan perubahan kebijakan penghapusan IMB itu berlaku secara nasional.

Hal itu menyusul berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No 5 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berdasarkan Resiko serta PP 6 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Daerah.

IMB resmi dihapus mulai 2 Juli 2021, ini dari 2 Juni sampai Juli masa sosialisasi dan trial and error. Bahwa intinya ke depan pendirian usaha tidak lagi harus pakai IMB. Tapi didasarkan pada risiko usaha,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (9/6/2021).

Ia menguraikan berdasarkan PP 5 dan 6, nantinya pendirian usaha dialihkan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengurusannya cukup mendaftar via online di aplikasi OSS yang bisa diakses via HP.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Dalam PP itu, diatur bahwa pendirian usaha sekarang didasarkan pada aspek risiko. Ada usaha yang risiko rendah, sedang dan tinggi.

Untuk jenis usaha yang risiko rendah cukup dengan mengurus nomor induk berusaha (NIB) yang bisa didaftarkan melalui OSS.

Kemudian usaha dengan risiko menengah dibagi menjadi dua. Yakni risiko menengah rendah dan tinggi. Untuk usaha dengan risiko menengah rendah syaratnya NIB dan sertifikat standar (SS). Sedang usaha dengan risiko menengah tinggi syaratnya sama.

“Kalau untuk usaha dengan risiko tinggi, syaratnya adalah NIB, SS dan ijin pendukung lainnya. Misalnya ijin lingkungan, AMDAL Lalin, UKL-UPL dan SLF atau sertifikat laik fungsi. Termasuk yang risiko sedang tinggi juga perlu AMDAL Lalin,” terang Tugiyono.

Lantas untuk kategori usaha, berdasarkan aturan terbaru itu diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis sesuai dengan nilai investasinya.

Usaha dengan investasi Rp 0 – Rp 1 miliar masuk kategori industri mikro, Rp 1 miliar -5 miliar industri kecil, Rp 5-10 miliar masuk kategori industri menengah dan di atas Rp 10 miliar industri besar.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Lebih lanjut, Tugiyono menyampaikan penghapusan IMB itu memang digagas untuk percepatan investasi dan memberi kemudahan kepada investor atau masyarakat yang ingin mendirikan usaha.

Hanya saja, ada sisi kekhawatiran bahwa tiadanya persyaratan persetujuan lingkungan sekitar, membuat kemudahan itu rawan memicu konflik sosial.

“Saat kemudahan berusaha itu dibuka, tapi ada penolakan lingkungan, itu yang kami khawatirkan. Padahal dari sisi regulasi sebenarnya memenuhi. Karena nanti daerah berkewajiban melakukan pengawasan, tidak menerbitkan ijin. Makanya solusinya mungkin ke depan untuk usaha yang risiko menengah tinggi atau risiko tinggi kita arahkan agar memenuhi ijin pendukung juga,” terangnya.

Selain itu, penghapusan IMB secara otomatis akan berimbas menurunkan pendapatan daerah dari IMB. Meski PBG masih bisa dipungut retribusi, hal itu tetap memerlukan Perda sebagai payung hukumnya.

Dengan kebijakan baru itu, nantinya struktur organisasi di DPMPTSP juga akan dirombak. Nantinya jabatan Kabid atau Kabag sudah tidak ada lagi.

Jabatan hanya akan terdiri dari kepala dinas, sekretaris, satu Kasubag dan selebihnya adalah Staff.

“Kepala bidang dan lainnya nanti jadi fungsional semua,” tegasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com