JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tak Tahan 9 Tahun Ditinggal Istri, Bapak di Sragen Kota Nekat Cabuli Ponakannya Hingga Hamil 5 Bulan. Korban Masih SMA, Diperiksa Polisi: Saya Nafsu Pak!”

Tersangka pencabulan asal Sragen Kota saat diamankan di Mapolres, Jumat (4/6/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria asal Sragen Kota bernama Suparman (41) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sragen karena tega mencabuli keponakannya sendiri.

Ironisnya aksi bejat pria yang sudah beristri dan punya anak itu mencabuli keponakannya sejak masih duduk di bangku SD hingga SMA karena tak tahan sudah 9 tahun ditinggal istri kerja di luar negeri.

“Saya nafsu Pak. Lama ditinggal istri. Sudah 9 tahun istri kerja di luar negeri sejak 2010,” ujar tersangka SUP, saat diinterogasi penyidik di Unit PPA Reskrim Polres Sragen, Jumat (4/6/2021).

Akibat perbuatan pelaku, korban yang berinisial R (16) itu kini dalam kondisi hamil lima bulan. Tersangka dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya kemarin.

Aksi tersebut terungkap ketika korban merasakan keluhan pada perutnya pada bulan Mei lalu. Oleh neneknya berinisial P, kemudian diperiksakan ke dokter.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Alangkah terkejutnya, ketika hasil USG menunjukkan korban tengah berbadan dua.

“Setelah didesak, korban baru mengaku ternyata itu perbuatan dari pamannya (tersangka). Akhirnya keluarga dikumpulkan dan dirapatkan akhirnya sepakat dilaporkan ke Polres,” papar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana melalui Kanit PPA, Iptu Ari Pujiantoro, di Mapolres Sragen, Jumat (4/6/2021).

Iptu Ari menjelaskan dari laporan keluarga, tim kemudian menindaklanjuti dan menangkap tersangka di rumahnya kemarin.

Di hadapan petugas, pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu mengaku sudah lima kali mencabuli korban. Lokasinya berpindah-pindah mulai dari di rumah tersangka hingga ke sawah-sawah.

Tersangka mengaku tega melakukan itu karena tak tahan sudah 9 tahun ditinggal istri kerja di luar negeri.

“Pengakuan tersangka dia melakukan perbuatan seperti itu karena istrinya bekerja di luar negeri. Sehingga kebutuhan rohaninya jadi tidak terpenuhi,” urai Iptu Ari.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Dalam melakukan aksinya, selalu diawali dengan bujukan dan kemudian korban dipaksa melayani nafsu bejatnya.

“Tersangka dan korban ini rumahnya bersebelahan. Dari kecil korban sering main ke rumah tersangka, kebetulan pula antara korban dan anak tersangka juga temanan sejak kecil,” terangnya.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, serta sepeda motor yang dijadikan sarana melakukan perbuatan.

Iptu Ari menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com