
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melontarkan ultimatum kepada masyarakat atau pihak yang mencoba mencari keuntungan di tengah pandemi.
Sanksi tegas hingga pidana siap dijatuhkan kepada oknum yang melakukan penimbunan obat-obatan, peralatan medis hingga tabung gas oksigen.
Penegasan itu kembali dilontarkan Kapolda saat memimpin apel gelar pasukan gabungan Satgas Penanganan Covid-19 di Mapolres Sragen, Selasa (6/7/2021).
Didampingi Pangdam IV Diponegoro, Mayjen TNI Rudianto, Kapolda menyampaikan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan terhadap obat-obatan, peralatan medis dan penyebar berita hoax di masa PPKM darurat saat ini.
“Saya Kapolda Jawa Tengah menegaskan dan menghimbau pada masyarakat dalam situasi ini jangan menimbun oksigen atau obat. Polda Jawa Tengah akan menindak tegas masyarakat kita yang coba coba mencari keuntungan di tengah-tengah kita dalam kondisi seperti ini,” kata Kapolda.
Kapolda juga menegaskan siap menindak oknum atau siapa pun yang menyebar hoax dalam masa PPKM darurat.
Sebab saat ini masih banyak sekali sejumlah orang yang menyebar berita hoax di media sosial dan masyarakat.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]