WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM –Selama penerapan PPKM Level 4 ternyata pemerintah memberikan bantuan kepada warga miskin berupa beras secara langsung. Namun masih banyak yang menanyakan warga miskin kategori yang seperti apa yang bisa mendapatkannya.
Secara prinsip warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial berupa beras adalah warga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Serta penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Bantuan sosial berupa beras itu berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan Presiden.
Kepala Dinas Sosial Wonogiri, Kurnia Listyarini, Selasa (27/7/2021) mengungkapkan, ada beberapa jenis bantuan beras yang akan disalurkan kepada masyarakat selama PPKM level 4. Yakni dari Kemensos dan bantuan presiden.
Bantuan dari Kemensos diambilkan dari cadangan beras pemerintah atau CBP. Jenis bantuan ini diperuntukkan untuk keluarga penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan sosial tunai (BST).
“Bantuan beras ini merupakan bantuan tambahan selama PPKM berlangsung. Setiap keluarga menerima beras 10 kilogram. Selama ini mereka menerima bantuan berwujud uang tunai,” ungkap dia.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com