JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Polisi Gerebek Bandar Sabu Pekalongan, Berinisial T Bawa 2,16 Gram Siap Edar

Tim Satres Narkoba Polres Pekalongan saat melakukan konferensi pers. Foto/Humas Polda
   

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jateng mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dari tangan pelaku berinisial T itu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jateng menyita sabu seberat 2,16 gram.

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP M. Irwan Susanto melalui Kasubag Humas Polres Pekalongan Kota AKP Suparji mengatakan tersangka diamankan pukul 20.00 WIB di Jl. Flamboyan RT 2/6 Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota.

Adapun kronologi penangkapan Berawal informasi dari masyarakat tentang lokasi tersebut sering di gunakan untuk transaksi peredaran narkoba.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Dari informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba melaksanakan kegiatan lidik dan mendapatkan informasi bahwa benar di lokasi tersebut kerap digunakan transaksi narkoba.

Setelah itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap T dan dari yang bersangkutan diamankan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,16 gram.

Kemudian 1 (satu) buah alat bong/hisap, 1(satu) buah serok sedotan, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah korek api gas, 1(satu) buah HP berwarna hitam

Selanjutnya (T) dan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu seberat 2,16gr, 1 (satu) buah alat bong/hisap, 1(satu) buah serok sedotan, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah korek api gas, 1(satu) buah HP berwarna hitam, dibawa ke SatRes Narkoba Polres Pekalongan Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses sidik.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Akibat perbuatannya , pelaku dijerat pasal 114 ayat(1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Kepada warga dan masyarakat kota Pekalongan, agar jauhi narkoba dan sejenisnya. Selain membuat penggunanya mengalami ketergantungan, dampak lain yang dirasakan adalah kehidupan keluarga akan mengalami keterpurukan ekonomi. Untuk itu dimohon untuk seluruh warga kota Pekalongan agar bersama-sama memerangi narkoba dengan menjauhi dan melaporkan setiap ada yang mencurigakan,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com