JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

PPKM Level 4 di Sukoharjo Diwarnai 772 Pelanggaran, Di Antaranya Pelanggaran Saat Hajatan

Penyekatan jalan di Sukoharjo oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo | Foto : instagram @dishubsukoharjo
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Sukoharjo sejak 26 Juli hingga 3 Agustus 2021 diwarnai dengan 722 pelanggaran.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Heru Indarjo menjelaskan, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh PKL serta warung makan, yaitu sebanyak 520 pelanggaran.

Kemudian disusul pelanggaran oleh pertokoan sebanyak 168, kafe dan tempat hiburan 19, hajatan 10 dan pusat perbelanjaan empat pelanggaran.

“Pelanggar mendapatkan sanksi denda secara langsung oleh Satpol PP maupun denda setelah menjalani tindak pidana ringan (tipiring),” katanya seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (3/8/2021).

Heru menyebut, sebagian besar langsung dikenai  denda oleh petugas Satpol PP. Sedangkan denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri hanya beberapa saja.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

“Rata-rata yang mendapat denda dari Satpol PP setelah mengulangi pelanggaran. Kalau baru kali pertama melanggar belum kami denda dan hanya kami beri peringatan,” jelasnya.

Dikatakan pula oleh Heru, bahwa dalam menerapkan sanksi denda tersebut, petugas Satpol PP sudah mengacu pada aturan yang ada.

Artinya, petugas hanya akan memberikan peringatan lisan atau tertulis jika pelanggaran baru dilakukan pertama kali.

Jika di kemudian hari ditemukan melakukan pelanggaran lagi, barulah sanksi denda akan dilakukan.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Pada perpanjangan PPKM Level 4 yang berjalan sepekan terakhir ini, Heru mengaku tidak melakukan penindakan berupa razia pada tempat usaha.

Menurutnya, operasi lebih difokuskan pada penggunaan masker serta protokol kesehatan oleh masyarakat.

Hal itu dikarenakan ada perubahan aturan mengenai jam operasional tempat usaha.

Selain itu, terdapat aturan baru bahwa pembeli juga sudah diperbolehkan makan ditempat dengan durasi maksimal 20 menit dan maksimal pengunjung hanya tiga orang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terutama pemakaian masker. Kami terus melakukan operasi yustisi,” pungkasnya. Elysa Indriyani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com