JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hitung-hitungan Besaran Kenaikkan UMP 2022 Berdasar Peraturan Baru Setelah Omnibus Law

Ilustrasi uang. Pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Upah Minimum Provinsi alias UMP pada tahun 2022 diperkirakan akan naik sebesar 1,09 persen. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri.

Besaran angka tersebut didapat dari formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Formula penghitungan ini dijelaskan secara detail dalam Pasal 26 yang menyebutkan bahwa penyesuaian nilai upah minimum (UM) ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Untuk menghitung batas atas UM, dijelaskan dalam Pasal 26 ayat (3). Batas atas UM didapatkan dengan membagi mengalikan rata-rata konsumsi per kapita dengan rata-rata banyaknya ART. Hasil dari pengalian ini kemudian dibagi dengan rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Sedangkan untuk menghitung batas bawah UM, dijelaskan dalam Pasal 26 ayat (4). Batas bawah ditentukan dengan mengalikan batas atas UM dengan 50%.

Setelah ditentukan batas atas dan batas bawah UM, maka dapat dihitung nilai UM-nya. UM (t+1) = UM (t) + { Max(PE(t), Inflasi (t) x (Batas atas (t) – UM (t)) / (batas atas (t) – batas bawah (t)) x UM (t)}

UM (t+1) merupakan upah minimum tahun tertentu. PE (t) adalah nilai pertumbuhan ekonomi provinsi pada tahun berjalan. Inflasi (t) adalah inflasi yang digunakan.

Selanjutnya, dijelaskan dalam Pasal 26 ayat (6) bahwa rata-rata konsumsi per Kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga menggunakan data di wilayah yang bersangkutan. Sedangkan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai UM disebutkan dalam Pasal 26 ayat (7) yaitu nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Data-data yang dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6) dan (7) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 ayat (8) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Dalam video rekaman konferensi persnya yang disiarkan melalui kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa, 16 November 2021, Menaker mengatakan bahwa formula penghitungan UM dengan menggunakan formula batas atas dan batas bawah adalah untuk mengurangi kesenjangan UM antar wilayah melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Sehingga terwujud keadilan upah buruh antar wilayah.

Hal ini berdasarkan fakta di lapangan dimana UMP sebelumnya tidak berkorelasi dengan rata-rata tingkat konsumsi, median upah, dan tingkat pengangguran. Sehingga terjadi kesenjangan dimana satu daerah yang berdekatan perbedaan UMP-nya bisa dua kali lipat.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com