JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Pria Sukabumi Ini Saling Bacok dengan Mantan Istri dan Teman Prianya. Jarinya Nyaris Putus!

ilustrasi pembacokan.
Ilustrasi kasus pembacokan di bantul / pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –  Gegara ngamuk dan membacok mantan istrinya dengan Samurai hingga terluka, pria berusia 18 tahun berinisial  Mr ini harus mendekam di balik jeruji besi.

Saat insiden itu terjadi, korban berinisial RR sedang berada dalam kamar bersama teman prianya berinisial Im.

Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam itu  terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Panit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Sapri menjelaskan, peristiwa bermula saat RR, mantan istri Mr, tengah bermain bersama temannya pada Rabu (17/11/ 2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Waktu itu, Im merayu RR dan mengatakan akan  mendatangi mantan suaminya, Mr, dengan maksud balas dendam karena sakit hatinya.

“Kemudian pada Kamis 18 November 2021 sekira pukul 16.45 WIB, setelah mendapatkan kabar ancaman tersebut,  pelaku Mr menanyakan kepada RR di mana keberadaan Im,” kata Sapri kepada Tribunjabar.id, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga :  Duh, Tragis! Mayat Seorang Wanita Dicor di Dalam Rumah di Sulsel

RR mengaku Im  berada   di rumah saksi berinisial Ds,  di Kampung Sekarwangi Kelurahan, Cibadak, Kecamatan Cibadak.

Mendengar itu, spontan Mr mendatangi Ds menanyakan keberadaaan Im.Tak lama setelah itu, pelaku Mr mengajak temannya berinisial SA untuk mendatangi rumah Ds sambil membawa samurai.

“Sesampainya di lokasi, ternyata Ds tidak berada di rumahnya. Namun hanya ada Im, RR dan FH yang merupakan ibu dari Ds,” ujarnya.

Melihat kedatangan Mr membawa sebilah samurai, maka Im langsung mengambil sebilah clurit.

Sedangkan RR mengambil golok di bawah kasur. Setelah itu Mr langsung masuk ke dalam rumah dan menemui Im yang sedang berada di kamar dengan RR.

Baca Juga :  Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami, Isteri TNI Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Bali

Saat itu, RR didorong hingga terjatuh dan tubuhnya ditindih oleh Mr.

“Lalu Im menebaskan celurit ke arah Mr dan mengenai jari tengah sebelah kanan hingga nyaris putus,” paparnya.

Dalam kondisi tersebut, Mr berusaha merebut golok di tangan RR dan membacokannya ke arah kening mantan istrinya.

Setelah itu Mr melarikan diri dan membuang barang bukti samurai ke arah sungai.

“Saat ini terduga pelaku berada di kantor Polsek Cibadak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya saja RR mengalami luka di kepala akibat bacokan senjata tajam di bagian kepala.

“Akibat perbuatannya, kini Mr tengah mendekam di ruang tahanan dan terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman lIma tahun kurungan penjara,” pungkas Sapri.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com