
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah tahun 2022 akhirnya ditetapkan.
Kota Semarang kembali menjadi jawara sebagai daerah pemilik UMK tertinggi di Jateng dengan UMK sebesar Rp 2.835.021,29.
Sementara Kabupaten Banjarnegara menjadi kabupaten dengan UMK terendah sebesar Rp 1.819.835,17.
Di kelompok Soloraya, Kabupaten Karanganyar menjadi jawaranya dengan UMK sebesar 2.064.313,2O. Karanganyar mengalahkan Kota Surakarta atau Solo dan enam daerah lainnya.
Sementara UMK terendah di Soloraya ditempati Wonogiri dengan UMK sebesar Rp 1.839.043,99. Kabupaten Sragen satu trap dari dasar terendah di atas Wonogiri dengan UMK tahun depan dipatok sebesar Rp 1.839.429,56
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.
UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Gubernur Ganjar menekankan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com