JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bahaya! Demam NFT Bikin Warganet Gencar Unggah Foto KTP di Laman Opensea

Ilustrasi NFT / liputan6
   

JOGLOSEMARNEWS.COM Baru-baru ini dunia maya digemparkan dengan kemunculan Non Fungible Token (NFT). Banyak dari mereka yang bertanya-tanya hingga menimbulkan perdebatan tentang keberadaan Non Fungible Token (NFT)  ini.

Salah satunya yang menjadi pertanyaan ialah, apa saja fungsi dari Non Fungible Token (NFT)?

Penjualan NFT di laman OpenSea mulai merajalela di Indonesia. Awalnya, tren ini menjadi heboh usai pemuda bernama Ghozali yang mengunggah swafotonya di laman OpenSea yang menunjukan hasil foto  Ghozali dari umur 18 sampai 22 tahun yang laku keras hingga milyaran rupiah.

Fenomena itu tentunya tak lepas dari tingkah unik warganet yang mengikuti jejak Ghozali. Alih-alih menjadi milyarder secara mendadak, malah menimbulkan pertentangan dengan trend yang satu ini.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Terdapat sebuah akun di laman OpenSea yang menjajakan foto kartu tanda penduduk (KTP) di akun bernama “Indonesian identity card (KTP) Collection”. Ia menjual satu item KTP beserta swafoto dengan harga 0,234 Ethereum atau sekitar Rp 11 jutaan.

Fenomena ini pun membuat warganet geram. Banyak dari mereka yang mengecam aksi ini dan menyebut data pribadi seperti KTP berisiko bisa disalahgunakan.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan tanggapan mengenai penjualan swafoto kartu tanda penduduk (KTP) sebagai NFT di akun OpenSea itu.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Kemkominfo akan menindaklanjuti tindakan hukum terhadap pengguna platform NFT yang condong  melanggar hukum, seperti halnya menjual swafoto KTP.

Dalam mengambil tindakan tegas ini, Kemkominfo berkoordinasi dengan Bappepti, Kepolisian, dan lembaga/kementerian terkait lainnya.

“Kemkominfo mengingatkan pada platform transaksi NFT untuk memastikan platform-nya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” ujar juru bicara Kemkominfo Dedy Permadi, pada Minggu (16/1/2022). Arlita Andriani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com