JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Hobi Jual HP Via Online, Pemuda Asal Sukodono Sragen Malah Diringkus Polisi. Boroknya Akhirnya Terbongkar Semua

   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda asal Sukodono, Sragen bernama Wahyu Nugroho (28) dibekuk polisi.

Pemuda yang tinggal di Dukuh Tisan RT 9, Desa Karanganom, Sukodono itu diringkus lantaran sering menjual HP lewat online.

Hobinya menjual HP secara online itu ternyata disertai ketidakberesan. Sebab HP yang dijual ternyata hasil curian.

Kasus pencurian HP yang dilakukan Wahyu terbongkar dari aksi terakhir mencuri HP rumah Setiawan, warga Dukuh Jobong, RT 8, Desa Karang Anom, Kecamatan Sukodono, Sragen.

HP yang dicuri adalah HP milik teman Setiawan, Huda Mustakim (26) warga dukuh setempat. Aksi pencurian yang membongkar borok Wahyu itu terjadi Kamis (27/1/2022) malam pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

HP merek A.54 milik Huda digasak saat yang bersangkutan tengah bermain di rumah Setiawan.

Modus yang dilakukannya adalah dengan memanfaatkan kelengahan ketika korban sedang pergi sebentar dan HP ditinggal di teras.

“Jadi korban meninggalkan HP di teras rumah saksi Setiawan. Kemudian ditinggal keluar sebentar. Ketika kembali HP sudah tidak ada. Pelaku memanfaatkan kelengahan mengambil HP di teras itu. Pelaku saat itu mengendarai sepeda Motor Kawasaki KLX B 3333 EHN,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (28/1/2022).

Aksi pelaku terlacak ketika tanpa sengaja menawarkan HP lewat online. Ternyata HP yang dijual itu HP hasil mencuri di rumah Setiawan.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Berbekal itu, tim Polsek langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil HP milik Huda Mustakim.

“Dari pengakuan pelaku, HP tersebut sempat disembunyikan di tepi jalan Dukuh Majenang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.550.000,” tandas Suwarso.

Saat diinterogasi, pelaku ternyata juga membuat pengakuan mengejutkan. Yakni mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian di wilayah Sukodono sebanyak 5 kali dengan sasaran serupa yakni HP.

“Semua HP hasil mencuri diakui dijual secara online,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com