JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Diduga Sobek Sertifikat Tanah Warisan, Perangkat Desa di Tangen Sragen Dilaporkan ke Polres. Ahli Waris Marah karena Tanah Sudah Terlanjur Dijual dan Terima DP

Ilustrasi sertifikat
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga asal Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Suwarno Notil (55) nekat melaporkan perangkat desanya yang menjabat sebagai Kadus atau Bayan ke Polres Sragen.

Kadus bernama Nanok Wijiyanto yang masih keponakannya sendiri itu, dilaporkan dengan tuduhan telah merusak sertifikat tanah milik almarhum orangtuanya, Setu Senen.

Pria asal Dukuh Gilis RT 02, Katelan, Tangen itu mengatakan sertifikat tanah seluas 3420 meter persegi itu disobek menjadi dua.

Padahal saat ini, tanah itu dalam proses dijual dan sudah diberi uang muka untuk makam muslim oleh salah satu tokoh setempat, H Lukito.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Suwarno mengungkapkan laporan ke Polres dilakukan awal Februari lalu. Saat ini dirinya sudah dua kali diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres terkait laporannya.

“Laporan saya ke Polres sudah dua bulan lalu. Awalnya almarhum Bapak saya Mbah Setu Senen punya lahan tegalan seluas 3240 M2 di wilayah Blawong, Katelan. Oleh 9 anaknya sebagai ahli waris tanah itu mau dijual dan sudah dibeli oleh Pak Haji Lukito untuk makam muslim. Sudah jadi harga Rp 275 juta dan sudah diberi DP (uang muka) Rp 10 juta dua bulan lalu. Tapi sertifikatnya waktu itu dibawa ibunya Nanok itu, lalu saat saya minta sama saudara, malah dipegang Pak Bayan (Nanok) dan disobek jadi dua di rumahnya,” paparnya, Rabu (2/3/2022).

Suwarno menguraikan dalam trah Mbah Setu, dirinya terpaksa menempuh jalur hukum karena dampak dari penyobekan itu membuat proses jual-beli tanah itu jadi terhambat.

Baca Juga :  Berkomitmen Beri Layanan VIP Nasabah, Bank Mandiri Taspen Gandeng IHC PT Rolas Nusantara Medika di Jakarta

Hal itu karena pihak pembeli baru akan melunasi pembayaran setelah memegang sertifikat untuk dibalik nama.

“Proses jual-beli belum bisa clear. Padahal semua ahli waris sudah ikhlas, tandatangan komplet, tinggal menyerahkan sertifikat dan bayaran. Tapi gara-gara sertifikat disobek Pak Bayan itu akhirnya sampai sekarang masih menggantung,” paparnya.

Ia menceritakan bahwa dirinya adalah anak nomor tiga dari sembilan bersaudara. Nanok adalah anak dari kakaknya, Suharni yang merupakan anak nomor dua dari Mbah Setu.

Sertifikat itu disobek di hadapan 5 saudaranya sekaligus ahli waris. Yakni dirinya, Joko, Suharni, Sutiyem dan Sukinem.

Saat mengetahui sertifikat disobek, ia dan beberapa saudaranya sempat marah.

Surat Pernyataan Bermaterai

Suwarno juga menegaskan secara status, posisi tanah itu tidak ada masalah dan 9 anak ahli waris Mbah Setu sudah menyetujui untuk dijual.

Hal itu diperkuat dengan surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 10 November 2021.

Dalam surat pernyataan itu, intinya 9 anak ahli waris almarhum Suto di antaranya Suharni, Sukimin, Sukiyem, Suwarno, Sukinem, Sutiyem, Sami, Sukardi, Sukarmin sudah menyetujui tanah warisan itu dijual Rp 275 juta dan selanjutnya hasilnya akan dibagi rata.

Pernyataan itu dibuat dengan dilampiri fotokopi KTP dan tandatangan kesembilan ahli waris dengan saksi Sukri, Suraji dan mengetahui Ketua RT 5, Widodo.

“Semua anak sudah tandatangan semua bermaterai dan pakai KTP. Nah awalnya sertifikat ada di saya, habis itu dibawa saudara saya Sami, terus kakak saya Suharni, terus diminta Pak Bayan itu. Dulu dia pernah bilang mau beli tapi kita minta Rp 80 juta hanya nawar Rp 60 juta. Yang kami sayangkan, kenapa dia berani nyobek sertifikat padahal bukan ahli waris, dia cuma cucu. Sekarang sobekan sertifikat itu yang satu di saya, satunya di Pak Bayan itu,” urainya.

Baca Juga :  BKPSDM Sragen Luncurkan Si Makarena, Inovasi Canggih Tingkatkan Kinerja ASN

Ia berharap kasus itu bisa ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Setelah itu bisa diproses sertifikat pengganti sehingga proses jual-beli bisa berlanjut kembali.

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kadus Nanok enggan berkomentar banyak. Melalui pesan WhatsApp (WA) ia menegaskan bahwa kasus itu sudah selesai.

“Kasus di Polres itu sudah selesai Om,” ujarnya singkat.

Ia juga sempat berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut perihal persoalan itu.

Terpisah, saat dihubungi, Ketua RT 5 Desa Katelan, Widodo tak menampik adanya laporan itu. Ia juga membenarkan memang dari 9 ahli waris tanah milik Alm Setu Senen sudah menyepakati dijual untuk makam muslim dengan membuat surat pernyataan bermaterai. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com