JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah akhirnya menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tahun ini.
Bagi instansi yang masuk lima hari kerja, pegawainya akan masuk hingga pukul 15.00 WIB selama empat hari dan 15.30 WIB di hari Jumat.
Sedangkan bagi yang enam hari kerja, setiap harinya akan pulang pukul 14.00 WIB kecuali Hari Jumat.
Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada hari ini tersebut, berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).
Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis.
Untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com