JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terlena Tidur Bareng Harus Dibayar Mahal, Warga Plupuh Sragen Tekor Satu Motor Kawasaki Ninja Senilai Rp 43 Juta

Sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC milik warga Plupuh Sragen yang hilang saat terlelap tidur bareng, saat dihadirkan sebagai barang bukti bersama pelaku pencurian di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencurian sepeda motor mahal menimpa warga Plupuh, Sragen. Gegara terlena saat tidur bareng-bareng, Sri Widodo alias Badek (40), harus kehilangan sepeda motor Kawasaki Ninja senilai puluhan juta.

Motor Ninja 250 CV AD 3523 BD milik warga Dukuh Gantiwarno RT 5, Desa Somomorodukuh, Plupuh itu amblas digondol temannya.

Beruntung, pelaku yang diketahui bernama Ngadiyanto alias Dingik (38), warga Dukuh Banjar RT 3, Desa Brojol, Miri, Sragen itu berhasil terlacak dan ditangkap meski harus menunggu waktu setahun.

Kasus pencurian motor kelas itu terungkap saat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sragen.

Berdasarkan uraian hasil olah TKP, aksi pencurian itu sudah terjadi pada 30 Agustus 2021 pukul 23.00 WIB. Awalnya korban menaruh sepeda.motornya warna hijau itu di halaman selatan rumahnya.

Baca Juga :  Program Terbaru PLN 2024 Listrik Masuk Sawah Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Melalui Sektor Pertanian di Sragen

Saat itu, tersangka Ngadiyanto juga berada di lokasi itu. Karena sudah kenal, korban tak menaruh curiga.

Malam itu, korban kemudian berkumpul dan ngobrol bersama tetangga sedangkan tersangka juga rebahan di atas tikar.

Seiring malam makin larut, terlelap tidur. Saat korban tertidur, diduga kuat tersangka mulai beraksi mengambil kontak motor Ninja dicari saku celana korban dan kemudian menggondolnya.

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban terbangun dan kaget saat mendapati dia hanya sendirian di lokasi itu. Sedangkan tetangganya dan tersangka sudah tidak ada.

Korban makin kaget saat hendak memasukkan sepeda motor Ninja miliknya ke dalam rumah. Saat dicek ternyata motor itu sudah raib dari halaman.

“Karena dicari tidak ketemu, korban kemudian melapor ke Polsek Plupuh dengan kerugian Rp 43 juta,,” paparnya Jumat (11/3/2022).

Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno mengungkapkan usai menerima laporan, tim Polsek bersama Unit Resmob Polres Sragen lantas melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Kabupaten Sragen Gelar Lomba Videografi Pelajar untuk Meriahkan Hari Jadi ke-278

Dari petunjuk yang ada, ternyata pelaku mengarah pada tersangka Ngadiyanto.

Setelah melalui penyelidikan dan pelacakan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB.

“Tersangka kami amankan di tempat kosnya di wilayah Banyudono, Boyolali. Kemudian kami amankan barang bukti di antaranya satu unit motor Kawasaki milik korban, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 tanpa Plat Nomor berikut anak kuncinya, dua jok motor Kawasaki RR, kaos yang dikenakan tersangka saat beraksi, ” jelasnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres berikut barang buktinya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com