Setelah sampai di rumah korban bercerita kepada pelapor bahwa bagian alat vitalnya dimasuki jari pelaku.
Pelapor pun bertanya kepada korban sampai akhirnya korban bercerita bahwa sebelumnya pelaku juga menindih badan korban, kemudian pelaku memasukan jarinya ke dalam alat vitalnya.
Usai mendapati penuturan polos Bunga, keluarga kemudian memeriksakan kondisi korban ke Puskesmas Wonogiri I, hasil pemerikasan medis bahwa pada alat kelamin korban mengalami bengkak.
“Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepihak kepolisian,” tutur dia.
Tersangka tanpa perlawanan ditangkap dan ditahan, ikut pula diamankan satu stel pakaian korban.
Kasus dugaan pencabulan Wonogiri ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Aris Arianto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com