JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terbuka Kemungkinan Hukuman Mati untuk Tersangka di Kasus Mafia Migor, Ini Sikap Kejagung

(dari kiri) Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA / Dok Kejagung via tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski secara regulasi terbuka kemungkinan untuk menerapkan hukuman mati, namun pihak Kejagung belum memberikan keputusan hal itu dalam kasus suap eskpor minyak goreng.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang tersangka dan menjerat merka dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal tersebut memungkinkan mereka menggunakan hukuman mati kepada para tersangka.

Akan tetapi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febriansyah menjelaskan, penyidik belum bisa menjelaskan apakah mereka akan menndakwa dan menuntut para tersangka dengan hukuman mati.

Pasalnya, menurut dia, hal itu akan berkaitan dengan bagaimana penanganan kasus pidana khusus tersebut di Kejagung. Dia menyatakan mereka akan melakukan penegakan kasus korupsi dengan konsep baru.

“Termasuk salah satu kebijakannya itu akan memberikan hukuman berat. Terhadap pelaku yang kita lihat dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang akan kita tentukan kriterianya termasuk salah satunya dalam kondisi-kondisi negara sulit,” ujar Febri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2022.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

Menurutnya, jika ada perbuatan hukum yang menyangkut masyarakat banyak serta merugikan pembangunan, maka akan dilakukan tindakan tegas.

“Ini menjadi konsentrasi kami, pasti akan kami lakukan penindakan tegas,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana; Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

Keempatnya disangkakan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ayat 2 pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Kejaksaan Agung menuding para tersangka melakukan pelanggaran dengan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.

Kedua, Kejagung juga menilai izin ekspor tersebut seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Kemudian, para eksportir dinilai tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.

Keempat tersangka kasus mafia minyak goreng ini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung. Akibat kasus ini, Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi mendapatkan tekanan untuk mundur.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com