JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Tragis, Pria Asal Bogor Ini Sekap Anak Tirinya dan Menyeterika Tubuhnya Hingga Luka Bakar

Ilustrasi wanita korban KDRT. Pexels
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Ayah yang satu ini, meski hanya ayah tiri, tetap saja termasuk nekat. Bagaimana tidak, ia mengikat anak tirinya yang masih usia 8 tahun, lalu menyeterika tubuhnya hingga mengalami luka bakar hebat.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Bogor. Saat kejadian itu, sang anak  disekap dalam kondisi tangan dan kaki terikat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/4/2022) malam sekiar pukul 22.00 WIB.

Peristiwa tersebut  diketahui pertama kali oleh warga setempat.

Baca Juga :  Duh, Tragis! Mayat Seorang Wanita Dicor di Dalam Rumah di Sulsel

“Jadi pada malam itu kita mendapatkan informasi sekitar pukul 22.00 malam, ada penggerebekkan yang dilakukan oleh warga setempat karena ada seorang anak yang disekap,” kata Yogen, Selasa (5/4/2022) malam.

Yogen mengatakan, saat dilakukan penggerebekkan sang anak sudah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sementara kondisi tubuhnya penuh luka bakar akibat disetrika.

“Ada luka semacam setrika di tangan kanan dan kaki kanan,” kata Yogen.

Yogen masih mendalami alasan di balik penyiksaan tersebut. Namun berdasar keterangan sementara dari pelaku, karena kesal anak kandungnya sempat bertengkar dengan korban.

Baca Juga :  Terood Putus, Bus Eka Pun Gasak Pohon Hingga Tumbang di Nganjuk

“Jadi sebelum kejadian penyiksaan itu, anak tirinya sempat berkelahi dengan anak kandung pelaku dan sempat tersiram air panas. Karena kesal akhirnya pelaku menyiksa korban,” kata Yogen.

Yogen mengatakan, saat penganiayaan tersebut berlangsung, si istri yang juga ibu kandung korban sedang tidak di rumah karena berprofesi sebagai ojek online.

“Saat ini pelaku berinisial RR (25) telah diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok untuk ditangani lebih lanjut,” kata Yogen.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan  ancaman hukuman  5 tahun penjara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com