JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kabar Gembira, Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional dengan Nominal Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 11 Februari 2020. Foto: tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Para PNS boleh merasa gembira. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ย menerbitkan enam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.

Tunjangan tersebut, dengan nominal tertinggi tunjangan yang diberikan mencapai Rp 1,87 juta.

Dari enam Perpres tersebut, pertama, Perpres Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.

Tunjangan diberikan kepada PNS yang bekerja di instansi pusat lewat APBN dan instansi daerah lewat APBD.

Tunjangan diberikan setiap bulan. Total, ada empat jabatan fungsional yang diberikan tunjangan di dalam Perpres ini.

Baca Juga :  MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Secara Hukum

Dari yang terendah Rp 540.000, sampai yang tertinggi yaitu Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama dengan tunjangan Rp 1,78 juta.

Kedua, Perpres Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan diberikan setiap bulan, dari yang terendah Rp 540.000 sampai yang tertinggi untuk analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama sebesar Rp 1,87 juta.

Ketiga, Perpres Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan diberikan dari Rp 360.000, sampai yang tertinggi untuk pranata sumber daya manusia penyelia sebesar Rp 850.000.

Keempat, yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan diberikan dari Rp 540.000, sampai yang tertinggi untuk asesor sumber daya manusia penyelia sebesar Rp 1,87 juta.

Baca Juga :  Ini Deretan Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asyโ€™ari, Termasuk Kasus Dugaan Asusila

Kelima, yaitu Perpres Nomor 79 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Tunjangan diberikan dari Rp 540.000, sampai yang tertinggi yaitu penyuluh pajak ahli madya sebesar Rp 1,38 juta.

Keenam, yaitu Perpres Nomor 80 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Tunjangan diberikan dari Rp 360.000 sampai yang tertinggi yaitu asisten penyuluh pajak penyelia sebesar Rp 960.000.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com