JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Riwayat Karaoke Siluman di Pasar Nglangon Sragen Tamat, Pemilik 7 Kios Langsung Dipanggil Dinas. Diberi Opsi Tegas Nekat atau Ditarik!

Kondisi di dalam karaoke ilegal di Pasar Nglangon yang meresahkan warga dan akhirnya digerebek serta ditutup oleh dinas. Dari luar seperti kios biasa ternyata di dalamnya disulap jadi room karaoke. Foto/Wardoyo
   

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pihak dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen memanggil 7 pemilik kios di Pasar Nglangon sebelah barat jalan yang tertangkap basah menyewakan kios untuk karaoke terselubung.

Mereka pun langsung diberi peringatan untuk menghentikan penyewaan kios untuk kegiatan maksiat itu. Jika nekat, maka dinas akan memberikan sanksi tegas menarik buku kios dan mencoret mereka dari kepemilikan.

Hal itu dilontarkan menyusul temuan 7 kios di dekat lokasi jualan bambu dan kayu yang diam-diam disewakan untuk membuka hiburan karaoke.

“Iya langsung kita panggil pemilik kiosnya. Karena mereka yang terdata kepemilikannya. Mereka sudah kita beri pembinaan dan kita minta berhenti. Kalau masih nekat menyewakan untuk karaoke, nanti kita beri sanksi ditarik buku kuningnya (kepemilikan kios) dan tidak boleh lagi menempati kios,” papar Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Sragen, Cosmas Edwi Yunanto melalui Kabid Distribusi dan Perdagangan, Handoko kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (13/5/2022).

Baca Juga :  Sungai Bengawan Solo Kembali Tercemar Limbah Pabrik Berbahaya? Jutaan Ikan Terpapar dan Mati!

Handoko menguraikan langkah tegas dilakukan agar praktik penyalahgunaan peruntukan kios itu tidak terulang kembali.

Sebab keberadaan karaoke di dalam kios itu jelas menyalahi aturan dan peruntukkannya. Di mana kios itu dibangun untuk kepentingan pedagang agar bisa berjualan di pasar.

“Yang jelas kalau disalahgunakan untuk kegiatan di luar pedagang, itu melanggar aturan,” tandasnya.

Keberadaan 7 karaoke liar di kompleks Pasar Nglangon, Karang Tengah, Sragen itu memang sudah ditutup paksa oleh tim dinas terkait, beberapa hari lalu.

Kabid Sarana Distribusi Perdagangan, Handoko. Foto/Wardoyo

Penutupan dilakukan atas dasar informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas hiburan malam di 7 kios yang disulap jadi karaoke tersebut.

Dari hasil identifikasi, 7 karaoke siluman itu beroperasi sudah sementara waktu. Operasional karaoke itu disebut mulai jam 21.00 WIB sampai dinihari.

“Iya kalau dari luar nggak kelihatan kalau karaoke. Karena itu lokasinya ya di kios. Jadi dari luar kelihatannya seperti kios. Tapi waktu kami buka, ternyata di dalam sudah dirombak dan dimodifikasi ada sofanya, ada perangkat musiknya dan lain-lainnya seperti room karaoke itu,” urai Handoko.

Baca Juga :  Kado Manis di HUT Kabupaten Sragen Ke 278 Tahun Dapat Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ini Kata Bupati Yuni !

Handoko menuturkan karaoke liar itu ditutup lantaran diam-diam memanfaatkan kios pasar yang ada di kompleks Pasar Nglangon sebelah barat jalan.

Operasional karaoke tidak mengantongi izin dan menyalahi peruntukannya. Beredar kabar, karaoke terselubung itu disinyalir merupakan jelmaan dari Kafe Letong yang sudah ditutup beberapa waktu lalu.

Karena menyalahi peruntukan, sehingga pihaknya langsung mengambil tindakan tegas melakukan penutupan paksa.

“Kami menerima informasi dari masyarakat kalau ada kios yang disewa untuk karaoke di Pasar Nglangon sebelah barat. Setelah kita cek ternyata benar, sehingga langsung kita datangi dan kita minta ditutup saat itu juga,” urainya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com