JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

378 Pengusaha Angkutan di Sragen Protes Tuntut Pengalihan Rekomendasi Dibatalkan. Organda Sebut Langgar UUD 45 dan Instruksi Presiden

Ilustrasi sopir angkutan barang saat berhenti operasional. Foto/Istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan pengusaha angkutan barang dan penumpang di Sragen yang bernaung di bawah Organisasi Angkutan Darat (Organda) memprotes kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi yang akan mengambilalih penerbitan rekomendasi balik nama kendaraan angkutan barang.

Pasalnya tak hanya memberatkan pengusaha, kebijakan itu juga dianggap tak sejalan dengan semangat reformasi maupun instruksi Presiden Joko Widodo.

Ratusan pengusaha angkutan pun mendesak Dishub Jateng segera membatalkan kebijakan yang dianggap akan makin menyengsarakan pelaku jasa angkutan tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (Organda), Eko Sudarsono mengatakan surat keberatan dari pengusaha angkutan sudah dibuat dan dilayangkan ke provinsi beberapa hari lalu.

Tuntutan pembatalan didasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya melanggar amanat UUD 1945 tentang otonomi daerah.

Di mana dalam sistem pemerintahan NKRI menurut UUD 1945, memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

“Bahwa dalam menyelenggarakan UN otonomi di daerah dipandang perlu lebih menekankan pada prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (22/6/2022).

Ketua DPC Organda Sragen, Eko Sudarsono saat menunjukkan surat keberatan atas kebijakan pengambilalihan rekomendasi balik nama kendaraan angkutan barang oleh Dishub Provinsi yang dikirimkan ke DPD Organda Jateng, Jumat (10/6/2022). Foto/Wardoyo

Eko menyampaikan pengambilalihan rekomendasi oleh provinsi juga dinilai melanggar Ketetapan MPR RI No.X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Mantan anggota DPRD Sragen tahun 1990an itu menilai kebijakan itu juga akan makin menyusahkan pengusaha angkutan.

Padahal pengusaha angkutan kini diibaratkan mau bangkit setelah hampir 2 tahun terpuruk akibat wabah corona.

Hal itu juga dinilai berseberangan dengan visi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang selalu menekankan agar semua pelayanan dipermudah dan tidak bertele-tele.

“Subjek kendaraan ada di masing-masing daerah. Dari nomor rangka, mesin maupun tutup pentil yang tahu kan Dinas Perhubungan Kabupaten. Apakah tidak lucu ketika rekomendasi yang menerbitkan provinsi. Makanya asas praduga tak bersalahnya, apakah dinas provinsi sudah mulai tidak percaya dengan pejabat di kabupaten atau dinas provinsi ada tujuan menikam organda agar ambruk?” tandasnya.

Surat tuntutan pembatalan dibuat menyikapi keresahan para pengusaha angkutan di Sragen atas terbitnya surat dari Dishub Provinsi No 551.21/07940/2022.

Di mana dalam surat itu intinya penerbitan rekomendasi balik nama angkutan pelat kuning, utamanya angkutan barang yang sebelumnya ditangani Dishub dan Samsat Kabupaten, akan diambil alih oleh Dinas Perhubungan Provinsi.

Munculnya kebijakan itu langsung memicu keberatan dari pelaku usaha angkutan di bawah Organda Sragen yang berjumlah sekitar 378 armada.

“Merujuk surat dari Dishub Provinsi itu, DPC Organda Sragen dan para pelaku usaha angkutan benar-benar keberatan. Karenanya kami berkirim surat ke DPD Organda Jateng dan Dishub Provinsi, harapannya agar kebijakan itu ditangguhkan,” tandasnya.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Memberatkan Pengusaha

Dengan diambil alih provinsi, maka akan makin membebani pengusaha karena butuh biaya serta waktu tidak sedikit untuk mengurus ke Semarang.

Selain itu, kebijakan itu justru dikhawatirkan akan memperlama waktu layanan karena semua permohonan se-Jateng terpusat di provinsi.

Sehingga pengurusan diyakini tak akan bisa selesai dalam satu hari seperti yang selama ini ditangani di masing-masing kabupaten atau kota.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen, Catur Sarjanto membenarkan memang ada surat dari Dishub Provinsi soal penarikan kewenangan rekomendasi untuk angkutan barang.

Hal itu dikarenakan kewenangan merubah pelat itu ada di Samsat dan Dishub Provinsi. Sehingga ketika kewenangan penerbitan rekomendasi itu diambil alih provinsi, daerah tidak bisa berbuat apa-apa selain melaksanakan kebijakan.

“Dishub kabupaten hanya sebatas melaksanakan apa yang jadi kebijakan dari provinsi. Kalau dari Organda keberatan karena terlalu jauh ya wajar karena mereka pelaku yang langsung merasakan. Tapi mau gimana lagi, karena kebijakan provinsi, ya kami sebatas menjalankan implementasi saja. Toh kalau nanti rekomendasi dikeluarkan dari Dishub dan Samsat Kabupaten kan nggak berlaku juga,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com