
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Panitia pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen resmi menetapkan enam nama sebagai bakal calon Kades.
Enam nama itu dinyatakan sudah memenuhi kelengkapan berkas yang disyaratkan sesuai Perbup No 28/2022 tentang Pilkades Antar Waktu.
Kepastian enam nama itu terungkap setelah panitia mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi mereka melalui rapat di balai desa Singopadu, Selasa (21/6/2022).
Ketua Panitia PAW Singopadu, Joko Widodo menyampaikan enam bakal calon yang ditetapkan itu masing-masing Kaur Keuangan Desa Singopadu, Paiman, mantan Kades Sukirdi, mantan Kades periode sebelumnya Heru Tarwoco, Kadus Priyadi, mantan Sekdes Sukimin dan satu warga Anita Apriyani.
Mereka resmi ditetapkan setelah semua berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
“Hari ini sudah kita umumkan, ada enam bakal calon yang ditetapkan. Mereka bisa memenuhi berkas secara lengkap,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (21/6/2022).

Joko menguraikan ada 16 poin berkas yang dipersyaratkan. Di antaranya kewarganegaraan, bebas tidak sedang dalam menjalani hukuman, surat bebas pidana dengan ancaman tidak lebih dari 5 tahun, tidak kehilangan hak pilihnya, dapat surat ijin dari atasan.
Termasuk dua kandidat yang sebelumnya sempat disoal karena pernah punya catatan hitam masuk penjara, Sukirdi dan Priyadi, juga dinyatakan lolos karena bisa memenuhi semua persyaratan.
Mereka bisa mendapat surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri (PN). Setelah diumumkan sebagai bakal calon, proses selanjutnya adalah penetapan bakal calon menjadi calon.
Joko menyebut nantinya dari 6 nama itu akan diambil 3 nama untuk ditetapkan sebagai calon. Tiga nama akan dipilih berdasarkan penilaian yang sudah diatur dalam Perbup dan diumumkan pada 7 Juli 2022 mendatang.
“Nanti akan dilakukan perankingan. Kriterianya berdasarkan pendidikan, pengalaman kerja dan jenis pekerjaan. Nanti sekaligus pengundian nomor urut dan penyampaian calon ke BPD,” terang Jokowi.
Penetapan Calon 7 Juli
Selanjutnya, tiga nama yang meraih peringkat teratas akan bersaing dalam musyawarah desa yang akan diikuti oleh sekitar 50-60 perwakilan elemen desa dan tokoh masyarakat.
Jika tidak bisa tercapai mufakat, maka akan dilanjutkan pemungutan suara atau voting untuk menentukan calon dengan suara terbanyak.
Puluhan pemilik hak suara itu di antaranya tokoh masyarakat, Ketua RT, BPD, lembaga desa, perwakilan profesi seperti guru diambil 3 tertua, profesi kesenian dan lainnya.
“Harapan kami dengan sudah ditetapkan bakal calon, semua saling nglenggono. Karena panitia menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan di Perbup 28/2022, di mana semua berkas sudah kami verifikasi, sudah lengkap semua dan secara yuridis hukum sudah kuat,” tandasnya.

Sekdes Singopadu, Suyatno menyampaikan PAW dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan Kades setelah Kades aktif, Sukarno Kenok meninggal dunia beberapa bulan lalu.
Sementara masa jabatannya baru akan berakhir tahun 2025. Sesuai Perbup, kades pengisi akan dipilih melalui Pilkades Antar Waktu yang harus dilaksanakan maksimal 6 bulan.
Pihaknya mengapresiasi sejauh ini, tahapan PAW sudah dijalankan panitia sesuai regulasi dan situasi berjalan relatif kondusif.
“Panitia sudah menjalankan tugas sesuai regulasi dan sampai saat ini semua kondusif. Ada enam bakal calon yang ditetapkan hari ini, tinggal nanti menunggu perankingan 3 calon yang akan maju ke tahapan berikutnya,” tandasnya.
Rapat pengumuman tersebut juga dihadiri Camat Sidoharjo, Agus Tri Pranoto dan unsur Muspika. Sejumlah personel kepolisian dan Babinsa juga tampak berjaga-jaga selama proses pengumuman berlangsung.
Namun hingga selesainya pengumuman yang dilanjutkan penempelan bakal calon yang lolos, semua berjalan aman dan lancar. Wardoyo