JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Tawar Wanita Cantik Rp 300.000, Suherlan Langsung Dibunuh dan Mayatnya Dibungkus Karung. Mobilnya Juga Lenyap

Ilustrasi mayat. Foto: Pixabay.com
ย ย ย 

TANGERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kisah tragis dialami Suherlan. Gara-gara sesumbar ngajak kencan wanita cantik seharga Rp 300.000, harus dibayar mahal.

Ia tewas dibunuh oleh adik wanita itu dan mayatnya dibungkus karung lalu dibuang di Desa Legok, Tangerang.

Tak cukup sampai di situ, mobil korban juga digondol dan dijual oleh pelaku. Kasus itu terungkap setelah digelar konferensi pers dipimpin Kanit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom.

Ia mengatakan kedua pelaku membuang jasad Suherlan menggunakan mobil yang dimiliki korban.

Baca Juga :  Sadis, Korban Diduga Dibunuh Pakai Handuk Jasad Dibakar Lalu Dikubur, Terjadi di Setren Slogohimo Wonogiri

“Ada komunikasi bagaimana cara memindahkan korban ke luar dan timbul perencanaan. Korban diikat dan dimasukkan ke karung dan pukul 03.30 WIB dibawa memakai mobil ke tempat pembuangan,” ujarnya dilansir Humas Polri, Kamis (2/6/2022).

Ia melanjutkan, setelah membuang jasad Suherlan di bekas galian pasir di Desa Legok, kedua pelaku membawa mobil korban dan menjualnya.

“Jadi memang betul, mobil korban dibawa oleh tersangka untuk sebelumnya membawa korban. Setelah itu mobilnya dijual di daerah Pandeglang,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial SY sebagai eksekutor dan pengatur strategi serta MYM yang berperan sebagai pembantu eksekutor.

Baca Juga :  Geger Diduga Korban Pembunuhan, Penemuan Kerangka Manusia di Setren Slogohimo Wonogiri, Ada Bekas Terbakar

Pembunuhan ini didasari rasa sakit hati pelaku, lantaran korban melontarkan kalimat dengan nada pelecehan seksual terhadap kakak perempuannya.

Korban ingin menawarkan bayaran sebesar Rp 300.000 untuk mengajak kakak SY berkencan dan disetubuhi.

Terkait kasus ini, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com