BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kesabaran jajaran Pemkab Boyolali nampaknya telah mencapai batasnya.
Kasus pembuatan mi boraks di Dukuh Trisik, Desa Karanganongko, Kecamatan Mojosongo itupun bakal dilimpahkan ke Polres Boyolali.
Alasannya, pelaku bandel dan tidak mengindahkan niat baik dari Dinkes dan jajaran terkait.
“Orangnya bandel dan tidak memiliki itikad baik. Jadi kasusnya akan kami limpahkan ke Polres Boyolali,” ujar Kepala Dinkes Boyolali, Puji Astuti.
Ditemui wartawan, Kamis (14/7/2022), dia menjelaskan, bandelnya pelaku berinsial M terbukti dari kegiatan pembuatan mi mengandung boraks yang terus diproduksi.
Saat pertama dilakukan uji laboratorium dan diketahui mi mengandung boraks, tim Satgas Pangan Boyolali langsung melakukan pendekatan.
Harapannya, pelaku sadar dan tidak mengulangi perbuatannya. Ternyata niat baik itu diabaikan. Terbukti saat pengujian yang kedua, mi masih juga mengandung boraks. Hingga kemudian, pihaknya melayangkan surat peringatan pertama (SP 1).
“Itupun yang bersangkutan juga tidak bisa ditemui.”
Selain itu, dari penelusuran ternyata pelaku juga sudah masuk daftar hitam di BPOM. Dia pernah terkena kasus yang sama.
Kemudian berpindah tempat dan kembali memproduksi mi boraks. Terakhir beroperasi di Desa Karangnongko, Kecamatan Mojosongo sejak tahun 2019 lalu.
“Ada catatan dari BPOM yang menyatakan pelaku pernah tersangkut masalah yang sama.”
Menurut Puji Astuti, kandungan boraks dalam mi sangat berbahaya bagi kesehatan. Bahan tersebut bisa memicu gangguan syaraf manusia, bahkan bisa menyebabkan pingsan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com