JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ini Deretan Kejanggalan Kasus Penembakan Ajudan Kadiv Propam di Kamar Istri Jenderal. Salah Satunya Ada Perangkat yang Dimatikan Saat Kejadian!

Kadiv propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, sang istri dan ajudannya Brigadir Josua Hutabarat. Foto kolase/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penembakan berdarah di kediaman Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo dan menewaskan ajudannya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (28), Jumat (8/7/2022) hingga kini masih menyisakan misteri.

Brigadir J disebut ditembak lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri sang jenderal, Putri Candrawati yang sedang istirahat di kamar.

Namun, belakangan terungkap sejumlah kejanggalan yang meragukan keterangan tersebut.

Justru yang berkembang dugaan brigadir J sengaja dihabisi lantaran ditengarai terlibat asmara terlarang dan kepergok berada di kamar istri Irjen Ferdy.

Indikasi kejanggalan itu salah satunya diungkapkan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).

Rivanlee Anandar, Wakil Koordinator Kontras, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022), menilai dan menyebut setidaknya ada 7 kejanggalan dari kasus penembakan menegaskan ajudan Kadiv Propam itu.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Berikut kejanggalan pada peristiwa yang menewaskan Brigadir Josua versi Kontras:

1. Ada disparitas waktu yang cukup lama. Diumumkan ke publik tiga hari setelah kejadian.

2. Kronologi yang disampaikan kepolisian berubah-ubah.

3. Ada luka sayatan pada tubuh jenazah Brigadir J di bagian muka, yang juga diamini oleh keluarga korban.

4. Keluarga sempat dilarang untuk melihat kondisi jenazah yang sudah di dalam peti

5. Kamera CCTV di sekitar lokasi dalam kondisi mati saat peristiwa polisi tembak polisi.

6. Ketua RT di lokasi kejadian tidak dapat pemberitahuan peristiwa dan Olak TKP.

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

7. Keberadaan Kadiv Propam saat peristiwa tidak diketahui secara pasti.

Pada kasus ini, yang utama menjadi sorotan Kontras adalah perbedaan keterangan Polri dan keterangan pihak keluarga terkait luka Brigadir J.

Sebelumnya, keluarga menunjukkan ada empat luka tembak di tubuh Brigadir Yosua

Kemudian keluarga menerangkan ada luka sayatan senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki.

Menurut Kontras, keterangan keluarga ini, yang juga disertai bukti foto, sangat bertolakbelakang dengan keterangan kepolisian.

“Hal ini berlainan dengan keterangan kepolisian yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh luka dari lima tembakan,” ucap Rivanlee Anandar. (

www.tribunnews.com).

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com