JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri, Ada Apa?

Karen Agustiawan
Karen Agustiawan. Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Mantan Direktur Utama Karen Agustiawan Dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal itu dilakukan atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dicegah atas nama Karen A,” ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh,Rabu, (13/7/2022).

Ahmad menuturkan Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan telah dimulai dari 8 Juni 2022 hingga 8 Desember 2022.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri belum merespons ihwal pencegahan ini. Meski demikian, pencegahan ini diduga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi Liquefied Natural Gas atau LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

KPK menyatakan tengah menyidik kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, KPK belum resmi mengumumkan siapa tersangka di kasus ini. Pengumuman tersangka dan detail kasus disampaikan pada saat penahanan atau penangkapan.

Berdasarkan informasi dari penegak hukum di KPK, nama Direktur Utama Pertamina 2009-2014, Karen Agustiawan disebut sebagai tersangka. Informasi itu juga tercantum dalam surat panggilan pemeriksaan terhadap saksi yang diperiska dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Kasus bermula dari perjanjian jual-beli LNG pada 2019. Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun. Masalah muncul belakangan karena harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah. Sehingga serapan gas domestik, termasuk untuk diekspor tidak maksimal.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com