SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekecil apapun kedudukan seseorang, selalu saja terbuka kesempatan untuk korupsi. Termasuk kedudukan seorang dukuh di Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman ini.
Suhardi, sang Dukuh di Sinduharjo, rupanya tergelincir dengan memanfaatkan kedudukannya untuk melakukan korupsi tanah pelungguh. Menurut pengakuannya, ia sudah berniat hendak mencicil kerugian desa akibat ulahnya itu, namun keburu masuk jerat hukum.
Kini statusnya menjadi tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman atas dugaan korupsi penyalahgunaan tanah pelungguh seluas 8.000 meter persegi di Ngabean Kulon, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman.
Namun, proses tersebut belum sempat terlaksana, dan Suhardi kini telah ditahan di Kejaksaan Negeri Sleman.
“Sempat mau dikembalikan dengan dicicil. Tapi belum (terlaksana),” kata Ulu-ulu (Kaur Pembangunan) Kalurahan Sinduharjo, Hadi Sumarno, saat ditemui pada Sabtu (23/7/2022).
Jika dirunut ke belakang, penyalahgunaan tanah pelungguh yang akhirnya menjerat Suhardi itu, sudah berlangsung sejak tahun 2008 silam.
Sepengetahuan Hadi, tanah pelungguh di Ngabean Kulon, Sinduharjo tersebut awalnya adalah tanah yang kurang produktif. Apabila dimanfaatkan untuk lahan pertanian secara irigasi kurang memadai.
Dari situ, muncul niatan dari Suhardi, bagaimana caranya memanfaatkan tanah pelungguh sebagai lahan penghasilan. Tanah yang lokasinya dekat dengan wilayah Kalurahan Condongcatur tersebut kemudian disewakan ke seseorang.
Awalnya, dimanfaatkan untuk pengepulan rongsok. Seiring berjalan waktu, tanah yang disewakan ke seseorang itu ternyata disewakan lagi dari pihak kedua ke pihak ketiga.
Lalu terus berkembang dan kini telah dibangun rumah hingga kos-kosan. Saat itu, kata Hadi, yang bersangkutan belum mengetahui tata kelola pemerintahan yang baik, bahwa jika tanah pelungguh dialihfungsikan maka harus mengantongi Izin dari Gubernur DIY.
Aturan tentang pemanfaatan tanah desa itu diatur melalui Peraturan Gubenur di tahun 2017.
Di tahun yang sama, ketentuan bagi hasil tanah desa kemudian diatur melalui Peraturan Desa (Perdes).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com