SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Badan amal usaha milik Muhamamdiyah di Jawa Tengah didorong untuk mengurus legalitas agar kinerja di lapangan semakin berkualitas. Sampai saat ini, dari 148 badan amal usaha Muhammadiyah yang ada di Jawa Tengah sendiri belum semuanya memiliki Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Pengesahan Pendirian Amal Usahaa Muhammadiyah Bidang Pelayanan Sosial.
Ketua MKS Jawa Tengah, Muhammad Samsudin mengatakan, salah satu upaya mendorong tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pendaftaran dan pembuatan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Pengesahan Pendirian Amal Usahaa Muhammadiyah Bidang Pelayanan Sosial yang diadakan akhir pekan lalu, di Aula Muh Djazman UMS.
“Sebanyak 148 panti asuhan dan panti jompo milik Muhammadiyah di Jawa Tengah belum semuanya memiliki surat keputusan tersebut. Maka kami mendorong mereka untuk segera mendaftarkan dan membuat surat tersebut untuk mempermudah pelaksanaan tugas di lapangan,” paparnya, Rabu (3/8/2022).
Samsudin menekankan, legalitas bagi badan amal usaha sangat penting. Dengan memiliki surat keputusan dari pimpinan pusat Muhammadiyah tersebut, lanjutnya, maka badan amal usaha tersebut diakui secara sah baik oleh Muhammadiyah maupun oleh negara.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com