JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Korban Ketakutan Sampai Mengungsi, Pelaku Penganiayaan Jilbab Robek Dikenai Wajib Lapor Polisi dan Tak Boleh Kemana-Mana

Wanita asal Kedungwaduk, Karangmalang korban penganiayaan tetangganya usai melapor di Polsek Karangmalang, Sragen, Kamis (18/8/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suprapti (43) ibu tiga anak asal Dukuh Bunder RT 12/3, Desa Kedungwaduk, Karangmalang yang menjadi korban penganiayaan tetangga depan rumahnya berinisial SW atau Pake SS (46) dilaporkan mengungsi sementara.

Wanita yang ditinggal suaminya merantau itu dikabarkan mengungsi ke rumah saudaranya karena ketakutan pasca penganiayaan.

“Sementara kabarnya mengungsi ke rumah saudaranya. Kalau lukanya sudah sembuh, mungkin psikisnya trauma atau masih takut,” ujar S, paman korban kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (25/8/2022).

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

S menyampaikan hingga kini korban belum berubah pendirian. Yakni tetap bersikukuh agar kasus itu ditindaklanjuti secara hukum.

Meski sudah ada itikad dari keluarga dan pelaku meminta maaf, korban masih belum tergerak untuk menerima tawaran mediasi.

“Kelihatannya masih tetep minta proses lanjut. Suaminya yang merantau di Pekanbaru juga minta tetap lanjut,” urainya.

Terpisah, Kapolsek Karangmalang Iptu Mulyono mengatakan saat ini penanganan kasus itu masih tetap berjalan. Untuk sementara, terlapor dikenai wajib lapor ke Polsek dan tidak boleh kemana-mana dulu.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Pihaknya sebenarnya berharap kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab antara korban dan pelaku notabene adalah tetangga dekat yang tinggal berhadapan rumah.

“Tapi kalau memang korban tetap tidak mau ya kami akan memprosesnya. Semua tergantung korban. Yang jelas sambil menunggu proses jalan, terlapor sementara kita kenakan wajib lapor ke Polsek dan tidak boleh kemana-mana dulu,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com