JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Santri Penganiaya Adik Kelas Hingga Tewas di Sragen Terancam 10 Tahun Penjara

Jenazah santri asal Ngawi yang tewas di Ponpes Masaran Sragen saat disemayamkan di masjid Ponpes. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya santri remaja Pondok Pesantren Ta’mirul Islam, Desa Krikilan, Kecamatan Masaran, Daffa Washif Waluyo (15).

Satu santri yang ditetapkan tersangka adalah santri senior yang sejak awal dilaporkan sebagai pelaku kekerasan yang menewaskan santri asal Kedunggalar, Ngawi, Jatim itu.

Santri itu diketahui berinisial MHN (16) asal Tegalrejo, Kabupaten Karanganyar. Santri kelas 1 SMA itu resmi ditetapkan tersangka dan bakal dijerat dengan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro menyampaikan karena tersangka di bawah umur maka tersangka tidak dilakukan penahanan.

Akan tetapi terhadap tersangka dilakukan wajib lapor dan proses hukum masih terus berjalan.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun,” paparnya kemarin.

Ia menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan mendalam.

Namun karena masih di bawah umur, pihak penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Pelaku saat ini dalam pengawasan intensif orang tuanya, namun proses hukum terus berjalan.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 11 saksi. Mereka terdiri atas ustad ponpes, para santri yang berada di lokasi kejadian, dan pihak keluarga korban.

Untuk diketahui, kejadian kekerasan berujung maut tersebut terjadi pada Sabtu (19/11/2022) malam saat tersangka yang duduk kelas 1 SMA, memanggil sejumlah juniornya yang masih dibangku SMP di salah satu ruangan ponpes.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Di sana, pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban karena dianggap lalai tidak piket hingga korban terjatuh. Dan akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Pihak ponpes yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Masaran pada Minggu (20/11/2022). Dari laporan itu, polisi datang untuk melakukan pemeriksaan.

“Kita lakukan olah TKP, selanjutnya panggil saksi-saksi. Setelah itu, dari Polres melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar tersebut, kami menetapkan satu tersangka,” jelas Ari.

Terpisah, saudara korban, Nurhuda, mengatakan pelaku adalah kakak senior korban di pondok.

“Dari informasi saksi, yang melakukan itu hanya satu orang yang merupakan kakak seniornya. Dia SMA, kalau korban masih SMP,” kata Nurhuda. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com