SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya santri remaja Pondok Pesantren Ta’mirul Islam, Desa Krikilan, Kecamatan Masaran, Daffa Washif Waluyo (15).
Satu santri yang ditetapkan tersangka adalah santri senior yang sejak awal dilaporkan sebagai pelaku kekerasan yang menewaskan santri asal Kedunggalar, Ngawi, Jatim itu.
Santri itu diketahui berinisial MHN (16) asal Tegalrejo, Kabupaten Karanganyar. Santri kelas 1 SMA itu resmi ditetapkan tersangka dan bakal dijerat dengan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro menyampaikan karena tersangka di bawah umur maka tersangka tidak dilakukan penahanan.
Akan tetapi terhadap tersangka dilakukan wajib lapor dan proses hukum masih terus berjalan.
“Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun,” paparnya kemarin.
Ia menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan mendalam.
Namun karena masih di bawah umur, pihak penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com