JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Manado, 2 Orang Langsung Tersangka, 40 Karyawan Ditangkap

pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online / pexels
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pinjaman online (Pinjol) ilegal masih marak terjadi di tengah masyarakat dan membawa korban.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) illegal di Manado, Sulawesi Utara.

“Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas debt collector, pengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut,” kata kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/12/2022).

Auliansyah menjelaskan dalam penggerebekan tersebut petugas turut menangkap 40 karyawan perusahaan pinjaman daring ilegal tersebut.

Penggerebekan  dilakukan pada Selasa (29/11/2022) di Manado, dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Adapun ancaman hukuman sesuai kedua pasal di atas adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Baca Juga :  6 Tahun Jadi Misteri, Akhirnya Terungkap Suami di Makassar Ini Bunuh Isteri Lalu Menguburnya dengan Semen

Auliansyah tidak merinci sejak kapan kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebutkan, sebanyak 40 karyawan yang dibawa dalam penggerebekan tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan.

“Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut,” kata Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Victor Daniel Henry Inkiriwang.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk membongkar seluruh operasi pinjaman daring ilegal tersebut.

“Akan dilakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman daring ilegal ini,” ujarnya.

Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjol illegal, yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.

Operasi pinjol illegal ini diketahui sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan perputaran uang diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.

Baca Juga :  Duh, Tragis! Mayat Seorang Wanita Dicor di Dalam Rumah di Sulsel

Kantor pinjol ilegal tersebut disamarkan menjadi kantor koperasi simpan pinjam agar keberadaanya lolos dari pantauan masyarakat.

Penggerebekan kantor pinjol ilegal ini berawal dari laporan dari salah satu nasabah yang diteror dan diancam akan disebar data pribadinya.

Kejadian berawal saat pelapor melakukan peminjaman di aplikasi PinjamanNow dan AkuKaya pada 25 Oktober 2022 dengan tempo peminjaman 30 hari.

Kemudian pada tanggal jatuh tempo pinjaman pada 21-22 Oktober, operator kedua aplikasi tersebut mengirimkan pesan WhatsApp ke pelapor yang berisikan data pribadi pelapor.

Selanjutnya pada 23 November, pelapor kembali mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi PinjamanNow, namun kali ini berupa ancaman penyebaran data berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak telepon seluler milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya yang dilanjutkan dengan penyelidikan hingga akhirnya penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut yang ternyata berada di Manado.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com