JAKARTA, JOGLSEMARNEWS.COM – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai salah satu beleid dalam Undang-undang (UU) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bersifat semena-mena terhadap kaum buruh.
Karena itulah, Sid Iqbal menolak sepenuhnya isi dari UU Cipta Kerja tersebut. Salah satu beleid yang menjadi sorotannya adalah pasal 88F.
Beleid itu tertulis bahwa dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menentukan formula perhitungan upah minimum yang berbeda dengan formula perhitungan upah minimum yang ditetapkan.
Said menilai, pasal itu berbahaya karena pemerintah dapat sewaktu-waktu mengubah formula perhitungan upah minimum yang berbeda dari aturan yang telah ditetapkan.
“Undang-undang itu harus rigid. Dia tidak boleh ada pengecualian. Ini seenak-enaknya aja, berbahaya betul,” tuturnya dalam konferensi pers virtual pada Minggu (1/1/2023).
Jika pemerintah berdalih beleid itu ditujukan demi melindungi perusahaan yang merugi akibat kondisi ekonomi global, menurut Said, seharusnya aturannya dibuat lebih spesifik.
Sebab, tidak semua sektor dalam keadaan kritis hingga tak bisa menerapkan formula kenaikan upah sesuai aturan yang ditetapkan, seperti sektor batu bara, kelapa sawit, dan manufaktur.
Apabila ada perusahaan yang kesulitan menerapkan formula kenaikan upah yang ditetapkan, Said menyarankan agar pemerintah yang ingin menangguhkan kenaikan upah minimum membuktikan kondisi perusahaan melalui laporan pembukuan keuangan secara tertulis.
Apabila perusahaan itu terbukti merugi selama dua tahun berturut-turut, baru pemerintah dapat menyetujui penangguhan tersebut.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com