JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polri Bakal Hentikan Pelat Nomor RF Mulai Oktober 2023, Apa Penyebabnya?

Ilustrsi mobil. Pexels
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Korlantas Polri bakal mengentikan penerbitan pelat nomor RF per Oktober 2023 mendatang. Penghentian itu berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjangan pelat nomor dewa tersebut.

Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya bakal menghadirkan pelat nomor khusus baru untuk menggantikan pelat RF.

Langkah tersebut diambil karena penggunaan pelat nomor kendaraan khusus itu sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena saat ini pelat RF justru banyak digunakan oleh masyarakat sipil.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” kata dia seperti dikutip Tempo.co dari laman NTMC Polri hari ini, Sabtu, 28 Januari 2023.

“Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” tambah dia.

Lalu siapa saja yang saat ini berhak menggunakan pelat RF? Berikut beberapa macam kendaraan dengan nomor polisi (nopol) berkode RF:

Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
Pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

Kendaraan diplomatik, seperti keduataan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com