JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polri Bakal Hentikan Pelat Nomor RF Mulai Oktober 2023, Apa Penyebabnya?

Ilustrsi mobil. Pexels

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Korlantas Polri bakal mengentikan penerbitan pelat nomor RF per Oktober 2023 mendatang. Penghentian itu berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjangan pelat nomor dewa tersebut.

Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya bakal menghadirkan pelat nomor khusus baru untuk menggantikan pelat RF.

Baca Juga :  Produksi Dalam Negeri Melimpah, Jokowi Putuskan untuk Impor 2 Juta Ton  Beras, Ini Sebabnya

Langkah tersebut diambil karena penggunaan pelat nomor kendaraan khusus itu sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena saat ini pelat RF justru banyak digunakan oleh masyarakat sipil.

“Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” kata dia seperti dikutip Tempo.co dari laman NTMC Polri hari ini, Sabtu, 28 Januari 2023.

Baca Juga :  Pemegang Lisensi Merchandise Piala Dunia U-20, Juaraga: Kami Sudah Produksi 53 Jenis dan Libatkan UMKM

“Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” tambah dia.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com