JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pria Asal Cilacap Ini Tertangkap Curi Kotak Infak di Gunungkidul, Ternyata Sudah Mencuri 69 Kali

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri (kanan) bersama AS (tengah), spesialis pencurian kotak infak saat jumpa pers pada Kamis (16/02/2023) / tribunnews
   

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Jauh-jauh datang dari Cilacap, Jawa Tengah ke Kabupaten Gunungkidul, pria berinisial AS (19) ini hanya untuk mencuri kotak infak.

Mungkin karena nasibnya yang sedang apes, aksinya tersebut harus terhenti karena dia tertangkap oleh aparat kepolisian setempat.

Petugas Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul akhirnya meringkus AS (19), pemuda asal Cilacap, Jawa Tengah tersebut.

Rupanya dunia curi mencuri kotak infak itu sudah menjadi pekerjaannya. Buktinya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AS telah berkeliaran dan berhasil mencui kotak infak di 70 lokasi masjid.

Pasalnya, ia melakukan aksi pencurian kotak infak di hampir 70 lokasi.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan aksi terakhir AS dilakukan di sebuah masjid di Kapanewon Tanjungsari, 9 Februari 2023 lalu.

Baca Juga :  Dicurigai Hendak Curi Sepeda Ontel, Pria Asal Sleman Ini Coba Lari, Akhirnya Dibekuk dan Diserahkan ke Polres Bantul

“Aksinya ketahuan oleh warga, yang sudah mengawasi gerak-geriknya sejak masuk masjid,” jelas Edy dalam jumpa pers pada Kamis (16/02/2023).

 

AS sempat digiring ke Polsek Tanjungsari untuk diperiksa aparat.

Selanjutnya ia dibawa ke Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Edy, AS mengaku sudah beraksi setidaknya di 69 lokasi. 63 lokasi berada di Gunungkidul, sedangkan lokasi lainnya di Kota Yogyakarta, Bantul, Cilacap, Sukoharjo, hingga Wonogiri.

“Pelaku sebelumnya juga pernah dilaporkan untuk kasus pencurian 5 ekor ayam di Polsek Karangpucung, Cilacap,” ungkapnya.

AS beraksi sendirian dengan modus jualan berkeliling dengan sepeda motor.

Saat kondisi sepi, ia lalu masuk ke masjid hingga warung untuk mencuri uang.

Adapun nominal uang yang ditilap bervariasi, mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 75.000.

Baca Juga :  Bus Terguling di Jalan Imogiri Panggang, 7 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Tak hanya itu, ia juga diketahui pernah mencuri sejumlah bungkus rokok dari warung.

Lantaran nominal yang kecil tersebut, AS pun dikenai Pasal 362, Pasal 363 Nomor 4, dan Pasal 363 Nomor 5 tentang Pencurian Ringan.

Ancamannya maksimal 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 900.

“Bersama pelaku juga diamankan uang tunai, kotak infak, pakaian, hingga motor yang digunakan untuk beraksi,” kata Edy.

Pihaknya hingga kini masih terus mendalami kasus ini. Termasuk kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain bersama AS.

AS mengaku aksinya dilakukan sejak Juni 2022. Adapun aksi pencurian di Gunungkidul mulai dilakukan pada Agustus 2022, persisnya di wilayah Kapanewon Nglipar.

“Uangnya saya gunakan untuk jasa pijat dan karaoke,” kata AS.  

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com